Jakarta, Humas_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkumham Kalsel) mengikuti sesi diskusi pada kegiatan Evaluasi dan Review Pemadanan Data Kendaraan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis hingga Jumat, 22-23 Agustus 2024, bertempat di Hotel Grand Mercure Jakarta Kemayoran.
Sesi diskusi dalam rangka evaluasi dan review bersama unsur Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI), serta Biro Barang Milik Negara (BMN) Sekretariat Jenderal dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham Kalsel yang dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Budi Haryono; Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan dan BMN, Eka Shanty Maulina; serta sejumlah JFT dan JFU dari Subbagian Pengelolaan Keuangan dan BMN.
Kegiatan ini difokuskan pada diskusi mengenai pemadanan data kendaraan sewa yang digunakan oleh Kanwil Kemenkumham Kalsel, terutama terkait dengan kelebihan jumlah kendaraan sewa yang ditemukan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Diskusi yang dilakukan dengan Tim Inspektorat Jenderal, Biro Pengelolaan BMN, Ditjen AHU, dan Ditjen KI menghasilkan beberapa temuan penting. Salah satu hasil utama adalah adanya kelebihan kendaraan sewa di Kanwil Kalsel jika dibandingkan dengan Standar Barang Standar Kebutuhan (SBSK) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 172/PMK.06/2020. Meskipun secara teoritis jumlah kendaraan sewa yang tersedia telah mencukupi kebutuhan operasional berdasarkan DIPA Sekretariat Jenderal, realitas di lapangan menunjukkan kekurangan kendaraan. Hal ini disebabkan oleh banyaknya tugas dan fungsi serta program yang harus diselesaikan, mencakup seluruh wilayah kerja di Provinsi Kalimantan Selatan.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Budi Haryono, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mendukung keputusan apapun terkait pemadanan data kendaraan ini. Namun, ia juga menegaskan bahwa jika kendaraan sewa ini tidak dilanjutkan, akan ada dampak signifikan pada pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan hukum. Jadwal kegiatan yang padat dan lokasi yang tersebar hingga ke pelosok daerah akan membuat pelaksanaan tugas kurang maksimal tanpa dukungan kendaraan yang memadai.
Senada dengan itu, Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan dan BMN, Eka Shanty Maulina, menyatakan bahwa meskipun tugas dan fungsi akan tetap berjalan dengan atau tanpa kendaraan, efektivitas pelaksanaan akan berkurang. Pengadaan kendaraan sewa dinilai lebih efisien dibandingkan dengan menyewa mobil setiap kali dibutuhkan, yang dapat menyebabkan pembengkakan pengeluaran dan mengurangi efisiensi pengelolaan anggaran.
Sebagai langkah tindak lanjut, Tim Inspektorat Jenderal merekomendasikan agar Kanwil Kemenkumham Kalsel membuat justifikasi teknis yang menggarisbawahi urgensi penggunaan kendaraan sewa dalam menunjang tugas dan fungsi di kantor wilayah. Selain itu, diperlukan pula pembuatan Surat Pernyataan terkait penggunaan kendaraan sewa Ditjen AHU dan Ditjen KI di Kanwil Kalimantan Selatan, yang nantinya akan dikompilasi dan disampaikan kepada BPK RI. (Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel, Kontributor, Ed: Joel/Eko)