Kantor Wilayah (disingkat: KANWIL) merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM) yang berkedudukan di setiap provinsi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nomenklatur Kantor Wilayah beberapa kali mengalami pergantian nama yakni: "Departemen Kehakiman" (1945-1999), "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" (1999-2001), "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" (2001-2004), "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2004-2009), dan "Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2009-sekarang).
Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang seorang Kepala Kantor Wilayah (eselon II.a), dan dibantu oleh 4 orang Kepala Divisi (eselon II.b) yakni :
- Divisi Administrasi (melaksanakan tugas di bidang pembinaan dan dukungan manajamen administrasi,)
- Divisi Pemasyarakatan (melaksanakan tugas di bidang pemasyarakatan (lapas, rutan, bapas))
- Divisi Keimigrasian (melaksanakan tugas di bidang keimigrasian (kanim)
- Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (melaksanakan tugas di bidang Hukum, HAM dan Pelayanan Hukum)
Serta sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk Kantor Imigrasi (Kanim), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lapas Terbuka • Lapas Narkotika, Rumah Tahanan Negara (Rutan), Cabang Rutan (Cabrut), Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Balai Harta Peninggalan (BHP), serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).
Wilayah Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan adalah Provinsi Kalimantan Selatan yang mencakup diantaranya meliputi 11 Kabupaten dan 2 Kota, antara lain:
- Kabupaten Balangan
- Kabupaten Banjar
- Kabupaten Barito Kuala
- Kabupaten Hulu Sungai Selatan
- Kabupaten Hulu Sungai Tengah
- Kabupaten Hulu Sungai Utara
- Kabupaten Kotabaru
- Kabupaten Tabalong
- Kabupaten Tanah Bumbu
- Kabupaten Tanah Laut
- Kabupaten Tapin
- Kota Banjarmasin
- Kota Banjarbaru
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan membawahi 21 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang terdiri dari 19 UPT Pemasyarakatan dan 2 UPT Keimigrasian yang tersebar di wilayah kerja Provinsi Kalimantan Selatan, yakni :
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin
- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin
- Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Karang Intan
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Baru
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Amuntai
- Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Kelas Kelas I Martapura
- Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Martapura
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjarbaru
- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Marabahan
- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kandangan
- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Barabai
- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pelaihari
- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rantau
- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung
- Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Banjarmasin di Martapura
- Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin
- Balai Pemasyarakatan Kelas II Amuntai
- Balai Pemasyarakatan Kelas II Batulicin
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Batulicin