EPLin
Edukasi layanan publik merujuk pada usaha memberikan informasi, pengetahuan, dan pemahaman kepada masyarakat tentang berbagai layanan dan program yang disediakan oleh pemerintah dan lembaga publik berdasarkan Undang undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang jenis layanan, prosedur yang diperlukan, dan manfaat yang bisa diperoleh. Selain itu, edukasi juga bertujuan untuk mengurangi kesenjangan informasi antara pemerintah dan masyarakat. Hal ini membantu masyarakat memahami cara mengakses layanan, mengajukan permohonan, memenuhi persyaratan, serta memahami manfaat dari layanan seperti hukum, imigrasi, dan pemasyarakatan.