Banjarmasin, Luhbankum_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan gelar verifikasi lapangan pemberi bantuan hukum periode 2025-2027 dalam rangka akreditasi ulang calon pemberi bantuan hukum pada Kamis hingga Jumat, (22-23/08/2024).
Tim Kelompok Kerja Daerah (Pokjada) Verasi turun langsung pada 3 (tiga) kantor sekretariat pemberi bantuan hukum, diantaranya adalah Posbakumadin Banjarbaru, LBH Intan Martapura, dan Posbakumadin Pelaihari.
Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Yulli Rahmadhani menyatakan bahwa seluruh calon pemberi bantuan hukum wajib untuk mengikuti verifikasi lapangan, guna mengecek dan memeriksa secara langsung kondisi kantor/sekretariat OBH yang mendaftar Verasi serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan persyaratan akreditasi.
Selain itu, Yulli juga menjelaskan bahwa terdapat total 7 (tujuh) Organisasi Bantuan Hukum yang akan dilakukan Verifikasi Lapangan.
"Ada 7 (tujuh) Organisasi Bantuan Hukum yang akan dilakukan verifikasi lapangan, sementara kami melakukan verifikasi lapangan di 3 (tiga) PBH, untuk sisanya akan di lakukan di Minggu terakhir bulan Agustus", ungkap Yulli.
Adapun tujuan verifikasi faktual lapangan adalah untuk memastikan ulang kesiapan sarana maupun prasarana pendukung dari OBH ini dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan nantinya rangkaian pemeriksaan dan verifikasi yang telah dilakukan akan ditindaklanjuti dengan penyampaian Rekomendasi Verifikasi kepada Kelompok Kerja Pusat (Pokjapus) untuk selanjutnya disampaikan kepada Panitia Verasi Nasional.
Dengan terlaksananya verifikasi lapangan didapati bahwa potensi perluasan akses keadilan di Kalimantan Selatan sangatlah besar, melihat secara langsung visi dan misi serta semangat para anggota Organisasi Bantuan Hukum yang masih sangat antusias dan tinggi dalam membantu masyarakat kurang mampu untuk berjuang mendapat keadilan.
Kanwil Kemenkumham Kalsel terus berupaya untuk meningkatkan perluasan sebaran bantuan hukum. Salah satu langkah strategisnya adalah pelaksanaan Verifikasi dan Akreditasi Pemberi Bantuan Hukum baik Pemberi Bantuan Hukum baru maupun Pemberi Bantuan Hukum lama.
(Kontributor Luhbankum: Tutus, Ed: Eko/Arie)