HSS, Humas_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkumham Kalsel) melalui Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Subid YanKI) mengadakan koordinasi dengan Dinas Pertanian Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) pada Selasa (5/11/24). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya tindak lanjut terhadap penyusunan dan penyelesaian deskripsi Indikasi Geografis (IG) Kayu Manis Loksado, yang telah didaftarkan pada tahun 2023 dan kini masih dalam proses pemeriksaan. Pertemuan berlangsung di Ruang Kepala Dinas Pertanian Kabupaten HSS dan dihadiri oleh perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Kalsel.
Dipimpin oleh Plt. Kasubid Pelayanan KI, M. Yusup, tim dari Kemenkumham Kalsel menyampaikan harapan dan permintaan dukungan kepada Dinas Pertanian Kabupaten HSS untuk segera melengkapi dokumen deskripsi IG Kayu Manis Loksado beserta data dukungnya.
"Kami berharap dokumen deskripsi dan data pendukungnya dapat segera dilengkapi, sehingga potensi IG Kayu Manis Loksado ini bisa segera terdaftar secara resmi pada tahun 2024," ujar M. Yusup didampingi M. Aji Rifani, Analis Kekayaan Intelektual, Hardiyanti Yuliana, Analis Permohonan Kekayaan Intelektual, Friska Herlina, Pengelola PBJ dan Ajie Prasetyo, Pengolah Administrasi Pimpinan.
Dalam pertemuan tersebut, Herry Irawan Saputra, Subkoordinator Hortikultura dan Perkebunan dari Dinas Pertanian Kabupaten HSS, menjelaskan bahwa dokumen deskripsi IG Kayu Manis Loksado sudah diperbaiki sesuai rekomendasi Tim Ahli Indikasi Geografis dari DJKI pada Juli 2024.
"Dokumen deskripsi telah kami sesuaikan dengan rekomendasi, namun kami menghadapi kendala anggaran untuk pemenuhan data dukung uji laboratorium di tahun 2024," ungkap Herry.
Uji laboratorium tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi karakteristik khas IG Kayu Manis Loksado. Demi mempercepat proses pendaftaran, Kanwil Kemenkumham Kalsel berencana untuk mengoordinasikan dokumen deskripsi terbaru tersebut kepada Tim Ahli Indikasi Geografis DJKI. Diskusi berlanjut dengan pembahasan potensi indikasi geografis lainnya yang ada di Kabupaten HSS, seperti Durian Mahrawin, Talas Loksado, dan Ubi Negara, yang diharapkan juga dapat menjadi produk unggulan di waktu mendatang.
Melalui koordinasi ini, diharapkan bahwa proses pendaftaran IG Kayu Manis Loksado dapat berjalan lancar dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat setempat.
“Dengan pengakuan IG, produk lokal seperti Kayu Manis Loksado akan memiliki nilai tambah dan daya saing yang lebih kuat di pasar nasional maupun internasional,” kata M. Yusup di akhir diskusi. (Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel, Kontributor: Subbid YanKI, Ed: Joel/Eko)