Banjarmasin, Humas_Info - Setelah mengikuti kegiatan Kick Off pelaksanaan Penyuluhan Hukum Serentak yang diadakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI pada Rabu (18/9/24) dalam rangka menyambut Hari Sarjana Nasional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkumham Kalsel) melanjutkan dengan menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum. Acara ini bertema "Membangun Kepatuhan dan Kesadaran Hukum untuk Lingkungan Kampus yang Aman dari Bullying".
Kegiatan ini ditujukan kepada para mahasiswa Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin, Politeknik Negeri Banjarmasin, serta siswa-siswi SLTA yang sedang melaksanakan magang di Kanwil Kemenkumham Kalsel. Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai bullying serta meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan kampus dan masyarakat luas.
Dianoor, Penyuluh Hukum Ahli Muda dari Kanwil Kemenkumham Kalsel, menyampaikan materi yang mendalam mengenai definisi bullying, dampak yang ditimbulkannya, peran institusi pendidikan dalam menangani bullying, hingga strategi pencegahan. Ia juga menjelaskan bahwa meskipun hukum terkait bullying di Indonesia masih dalam tahap pengembangan, terdapat beberapa peraturan yang sudah relevan, seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dianoor menegaskan bahwa hukum tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada korban dan menindak pelaku bullying. "Hukum ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi korban dan menindak pelaku," ujarnya. Ia juga mengajak para peserta untuk lebih sadar akan hak-hak hukum mereka dan pentingnya menciptakan lingkungan yang bebas dari perundungan.
Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Yulli Rachmadani, menambahkan bahwa kegiatan ini diikuti dengan antusias oleh para peserta. Mereka semakin memahami hukum dan perlindungan terkait bullying di Indonesia, yang diharapkan menjadi langkah awal dalam memerangi praktik perundungan di lingkungan kampus. “Semua pihak, termasuk kampus, masyarakat, dan pemerintah perlu bekerja sama untuk memberikan perlindungan yang efektif bagi korban. Mari kita bersama-sama patuh dan sadar hukum dan saling menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung,” tutupnya. (Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel, Teks dan Foto: Joel, Ed: Eko).