Banjarmasin, Humas_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkumham Kalsel), melalui Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), turut serta dalam kegiatan Kick Off pelaksanaan Penyuluhan Hukum Serentak pada Rabu (18/9/24). Kegiatan ini diadakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI dalam rangka menyambut Hari Sarjana Nasional. Acara tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum di kalangan mahasiswa dengan mengusung tema "Tingkatkan Kesadaran dan Kepatuhan Hukum, Hindari Perundungan di Pendidikan Tinggi Kedokteran dan Pendidikan Tinggi Lainnya".
Kegiatan ini mengawali rangkaian kegiatan penyuluhan secara serentak di 33 Kantor Wilayah dengan target pelaksanaan di 66 titik. Fokus utama penyuluhan ini adalah pencegahan perundungan di lingkungan pendidikan tinggi, terutama di fakultas kedokteran. Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH Kanwil Kemenkumham Kalsel turut serta dalam kegiatan ini secara daring, yang diwakili oleh Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Yulli Rachmadani, beserta para penyuluh hukum lainnya dan peserta magang di Kanwil Kemenkumham Kalsel.
Dalam sambutannya, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Prof. Dr. Widodo Eka Tjahtjana, yang diwakili oleh Sekretaris BPHN, I Gusti Putu Milawati, menyoroti maraknya kasus perundungan di dunia pendidikan. Belakangan, isu perundungan di kalangan mahasiswa kedokteran, khususnya yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Kasus ini bahkan menjadi viral di media sosial, setelah seorang mahasiswa dari salah satu universitas negeri menjadi korban.
Sekretaris BPHN menekankan pentingnya pemahaman mendalam tentang berbagai jenis, bentuk, faktor, dan dampak perundungan. Ia menyatakan bahwa tindakan tegas harus segera diambil untuk menghentikan perundungan, namun perlu juga diimbangi dengan pembinaan, bimbingan, serta penyebaran informasi hukum. “Penyuluhan hukum, sosialisasi, workshop, dan seminar perlu dilakukan secara masif dan didukung oleh semua pihak untuk menekan angka perundungan,” jelasnya.
BPHN sebagai salah satu unit utama di bawah Kemenkumham memiliki peran strategis dalam melakukan pembinaan hukum nasional. Melalui penyuluhan ini, BPHN beserta jejaring di seluruh kantor wilayah berupaya untuk menyebarluaskan informasi hukum kepada masyarakat, khususnya di lingkungan pendidikan tinggi kedokteran. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum mahasiswa sebagai langkah preventif dalam mencegah terjadinya kasus perundungan di masa mendatang.
Dengan terselenggaranya kegiatan penyuluhan hukum ini, diharapkan ada peningkatan pemahaman dan kepatuhan hukum di kalangan mahasiswa dan civitas akademika, khususnya dalam mencegah perundungan. Hal ini sejalan dengan tujuan BPHN untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman dan kondusif bagi para mahasiswa di seluruh Indonesia.
Secara terpisah, Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Yulli Rachmadani menyampaikan bahwa di Kalimantan Selatan akan dilaksanakan Penyuluhan hukum pada dua titik Lokasi. Titik pertama yakni kepada para Peserta Magang di Kanwil Kemenkumham Kalsel yang dilaksanakan pada Rabu (18/9/24) usai Mengikuti kegiatan Kick Off dan titik kedua akan dilaksanakan pada Selasa (24/9/24) bertempat di Kampus STIMI berkolaborasi dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum untuk Wanita dan Keluarga (LKBHuWK) Kalimantan Selatan. (Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel, Teks dan Foto: Joel, Ed: Eko).