Banjarmasin, Humas_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Selatan menggelar pelantikan notaris pengganti pada Jumat, 22 November 2024, sebagai upaya untuk memastikan pelayanan kenotariatan tetap berjalan dengan baik dan lancar. Acara tersebut berlangsung di Kanwil Kemenkumham Kalsel dan dihadiri oleh jajaran Kemenkumham Kalsel dan para tamu undangan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ramlan Harun, secara langsung mengambil sumpah dan melantik Andi Muh Rivaldy Aksar sebagai notaris pengganti. Ia menggantikan sementara Notaris Kota Banjarbaru, Irham Noor, yang telah mengajukan permohonan cuti mulai 22 November hingga 9 Desember 2024. Pelantikan ini dilakukan berdasarkan amanah Undang-Undang Jabatan Notaris yang mewajibkan pengangkatan notaris pengganti untuk memastikan pelayanan hukum tetap berlanjut meskipun notaris definitif sedang cuti.
Dalam amanatnya, Ramlan Harun menekankan pentingnya peran notaris pengganti dalam menjaga keberlangsungan layanan kenotariatan di masyarakat. “Pelayanan kenotariatan tidak boleh berhenti, karena masyarakat membutuhkan kepastian hukum. Dengan adanya notaris pengganti, kami memastikan masyarakat tetap mendapatkan layanan yang profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ramlan. Ia juga mengingatkan bahwa selama masa cuti, notaris definitif tidak diperkenankan melakukan praktik kenotariatan, sehingga tanggung jawab tersebut sepenuhnya beralih kepada notaris pengganti.
Ramlan juga memberikan pesan kepada notaris pengganti untuk tidak ragu berkomunikasi dengan Kanwil Kemenkumham Kalsel jika menghadapi kendala dalam melaksanakan tugas. “Kami mengapresiasi komitmen Anda dalam menjalankan amanah ini. Jangan sungkan untuk berkomunikasi dengan kami jika ada kesulitan. Selamat bertugas, semoga amanah dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutupnya. (Humas Kanwil Kemenkumham, Teks dan Foto: Joel, Ed: Eko).