Banjarmasin, Humas_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan melaksanakan pelantikan Notaris Pengganti yang akan bertugas menggantikan sementara notaris di Kota Banjarbaru. Pelantikan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalsel, Ramlan Harun, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Taufiqurrakhman, Senin (10/6/24).
Pada kesempatan tersebut, Dina Indriaty, S.H., resmi dilantik sebagai Notaris Pengganti menggantikan Notaris Kota Banjarbaru, Lydia Amelia, S.H., M.Kn., yang akan melaksanakan cuti selama 51 hari mulai dari 10 Juni 2024 hingga 20 Juli 2024.
Dalam sambutannya, Ramlan Harun menegaskan bahwa pelantikan Notaris Pengganti merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.
“Bagi notaris yang akan melakukan cuti maka wajib baginya membuat permohonan Notaris Pengganti untuk menggantikan dirinya, karena saat cuti notaris tidak diperkenankan untuk melakukan praktik kenotariatan. Di sinilah peran Notaris Pengganti untuk menjadi caretaker karena pelayanan kenotariatan kepada masyarakat tidak boleh berhenti untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ucap Ramlan Harun setelah mengambil sumpah dan melantik Notaris Pengganti.
Ramlan juga berpesan agar Dina Indriaty dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan amanah dan kode etik profesi. Dia menekankan pentingnya melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian dan ketulusan untuk menghasilkan keberkahan dalam setiap usaha yang dilakukan.
Kegiatan pelantikan ini berlangsung dengan lancar dan dihadiri oleh perwakilan dari Pejabat Administrator dan Pengawas Kanwil Kemenkumham Kalsel, Majelis Pengawas Daerah Kota Banjarbaru, Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kota Banjarbaru, serta Rohaniwan. (Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel, Teks dan Foto: Joel, Ed: Eko)