Banjarmasin, Humas_Info - Rabu, (13/11) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkumham Kalsel) menerima audiensi Pjs Bupati Kabupaten Banjar, Akhmad Fydayeen, di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Jumadi, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ramlan Harun; Kepala Divisi Administrasi, Candrafriandi Akhmad; Kepala Divisi Imigrasi, Junita Sitorus; serta Kabid Hukum Kemenkumham Kalsel, Agus Sartono.
Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan kesepahaman bersama antara Pemkab Banjar dengan Kanwil Kemenkumham Kalsel pada 17 Oktober 2024.
Akhmad Fydayeen dalam audiensi ini menyampaikan tujuan kunjungan sebagai bagian dari silaturahmi sekaligus sinergi antar-stakeholder terkait pelayanan hukum. Kesepahaman bersama ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama dalam pembentukan hukum, pelayanan hukum, pengembangan budaya hukum, penghormatan dan pemenuhan HAM, serta pelayanan pemasyarakatan di Kabupaten Banjar. Upaya ini dianggap penting untuk mendukung program-program prioritas daerah yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Jumadi, menyambut baik sinergitas yang terjalin antara Kanwil Kemenkumham Kalsel dan Kabupaten Banjar.
“Kami sangat mengapresiasi kerja sama ini sebagai upaya bersama dalam memajukan budaya hukum di Kabupaten Banjar. Dengan kolaborasi yang solid, kami optimis dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan memperkuat peran hukum dalam kehidupan sehari-hari,” ungkap Jumadi.
Jumadi menambahkan bahwa sinergi ini diharapkan dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap berbagai aspek pelayanan hukum, baik dalam penyuluhan, pengembangan keluarga sadar hukum, hingga pelayanan pemasyarakatan dan HAM.
Audiensi juga mencakup pembahasan mengenai pengkajian, penelitian, dan pengembangan hukum khususnya di bidang HAM, pembentukan serta konsultasi produk hukum daerah, penyuluhan dan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu, pembinaan jaringan informasi hukum, dan penguatan keluarga serta kelurahan sadar hukum. Di sisi lain, pelayanan hak kekayaan intelektual, administrasi hukum, pendidikan, pelatihan kerja, dan pelayanan kesehatan bagi warga binaan pemasyarakatan juga menjadi perhatian utama dalam kerja sama ini.
Diharapkan, koordinasi ini akan berdampak positif pada peningkatan nilai Reformasi Birokrasi Daerah, Government Effectiveness (GE), dan Regulatory Quality (RQ). Selain itu, regulasi yang berkualitas diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hukum dan menciptakan suasana yang kondusif di Kabupaten Banjar, sehingga kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat bisa terwujud dengan optimal. (foto dan teks : Pendi, ed : Eko)