Banjarmasin, KI_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan melalui program Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) kembali menggelar kegiatan edukasi kekayaan intelektual pada Rabu (13/11/2024), kali ini bertempat di SMA Negeri 7 Banjarmasin.
Program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada siswa mengenai pentingnya perlindungan hak Kekayaan Intelektual (KI).
Acara diawali dengan sambutan dari Kepala SMA Negeri 7 Banjarmasin, Arjudin, yang menyampaikan rasa bangga atas terpilihnya sekolah tersebut sebagai lokasi kegiatan RuKI. Ia berharap program ini dapat membuka wawasan siswa tentang pentingnya perlindungan hukum terhadap hasil karya dan inovasi.
Sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dari pihak sekolah, Kemenkumham Kalsel menyerahkan piagam penghargaan kepada SMA Negeri 7 Banjarmasin. Penyerahan ini menjadi simbol kolaborasi antara dunia pendidikan dan pemerintah dalam memajukan literasi hukum di kalangan generasi muda.
Sambutan sekaligus pembukaan kegiatan dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan yang diwakili oleh Yulli Rachmadani, S.H., selaku Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum.
Dalam sambutannya, Yulli menekankan pentingnya generasi muda memahami berbagai jenis kekayaan intelektual serta manfaat perlindungan hukum terhadapnya.
“Kekayaan intelektual adalah aset berharga yang tidak hanya melindungi hasil karya, tetapi juga dapat menjadi peluang besar dalam pengembangan ekonomi kreatif,” ujarnya.
Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan paparan dari tim RuKI. Para siswa mendapatkan penjelasan mendalam mengenai berbagai jenis kekayaan intelektual, seperti merek, hak cipta, desain industri, dan paten, serta perbedaan perlindungan hukum untuk masing-masing jenis KI. Sesi ini dirancang agar siswa dapat memahami bagaimana melindungi karya mereka melalui jalur hukum yang benar.
Untuk meningkatkan antusiasme dan partisipasi siswa, sesi ini juga dimeriahkan dengan permainan interaktif berhadiah. Melalui permainan ini, para siswa diajak untuk menguji pemahaman mereka terhadap materi yang telah disampaikan. Kegiatan berlangsung dengan suasana penuh semangat dan diwarnai dengan diskusi yang aktif antara siswa dan tim RuKI.
Melalui kegiatan ini, Kemenkumham Kalsel berharap dapat menanamkan kesadaran akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sejak usia muda. Edukasi seperti ini menjadi langkah penting dalam mencetak generasi yang kreatif, inovatif, dan memahami nilai hukum di balik setiap karya yang dihasilkan. (Kontributor: Ade, ed: Eko/Arie)