Banjarmasin, Humas_Info - Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Tanah Laut melakukan kunjungan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Selatan guna membahas pengembangan dan perlindungan Indikasi Geografis (IG) untuk produk-produk pertanian lokal. Pertemuan ini bertujuan memperkuat sinergi antarinstansi dalam mendukung perlindungan kekayaan intelektual, sekaligus meningkatkan nilai ekonomi komoditas unggulan daerah yang memiliki potensi untuk mendapatkan pengakuan IG.
Kunjungan tersebut diterima oleh perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan bersama berbagai instansi yang berperan dalam sertifikasi dan pemantauan Indikasi Geografis. Dalam diskusi, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Tanah Laut menyoroti beberapa produk pertanian khas dari wilayah Tanah Laut yang memiliki karakteristik unik. Produk-produk ini diharapkan dapat segera diajukan sebagai produk Indikasi Geografis.
“Kami melihat peluang besar dari produk-produk pertanian lokal yang memiliki ciri khas khusus, mulai dari teknik budidaya hingga kualitas hasil panen yang hanya ditemukan di wilayah Tanah Laut. Perlindungan Indikasi Geografis tidak hanya memberikan pengakuan hukum, tetapi juga dapat meningkatkan nilai tambah produk di pasar nasional maupun internasional,” ujar perwakilan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Tanah Laut.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Budi Haryono selaku perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan menyatakan dukungannya terhadap upaya ini dan menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam proses pendaftaran IG. “Pengajuan Indikasi Geografis memerlukan kerja sama yang erat dari berbagai pihak. Kami siap memfasilitasi penyusunan dokumen teknis, kajian ilmiah, hingga proses verifikasi lapangan,” ungkap Kabid Yankum. Ia juga memberikan penjelasan tentang tahapan yang harus dilalui guna memastikan kualitas dan keunikan produk lokal yang akan diajukan.
Selain aspek perlindungan kekayaan intelektual, pertemuan ini juga membahas strategi pemberdayaan ekonomi bagi petani lokal. Diharapkan, dengan pengakuan IG, produk pertanian dari Tanah Laut akan mendapatkan apresiasi lebih tinggi di pasar domestik maupun internasional, serta meningkatkan daya saing dan nilai ekonomi produk di tingkat global. (Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel, Kontributor: Divyankumham, Ed: Joel/Eko).