Banjarmasin, Humas_Info - Senin (05/08), Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI mengadakan rapat secara virtual. Kemenkumham Kalsel mengikuti secara virtual bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah. Pertemuan ini diselenggarakan dalam rangka menindaklanjuti hasil reviu dan penelaahan RKA-K/L TA 2025. Beberapa catatan penting disampaikan untuk menjadi perhatian seluruh satuan kerja dalam menyusun anggaran guna menghasilkan belanja yang berkualitas.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Acara dimulai dengan pembukaan oleh Kepala Bagian Program dan Anggaran Setjen Kemenkumham RI, kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi oleh Kepala Biro Perencanaan, Ida Asep Somara. Dalam arahannya, Kepala Biro menyampaikan beberapa arahan penting sebagai berikut:
1. Penjelasan Pagu Kemenkumham TA 2025: Disampaikan usulan Pagu TA 2025 serta Pagu Anggaran 2025 yang perlu menjadi perhatian dalam proses perencanaan;
2. Penjelasan Anggaran per Program dan Belanja TA 2024 s.d. 2025, termasuk di dalamnya penjelasan mengenai anggaran perjalanan dinas;
3. Kebijakan Perencanaan Penganggaran, ditekankan mengenai pentingnya pelaksanaan belanja yang berkualitas
4. Catatan Reviu APIP dan Penelaahan DJA;
5. Atensi Terkait Pengendalian Belanja, yang ditekankan juga pentingnya pengendalian belanja yang efektif guna mencapai target anggaran yang telah ditetapkan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bagian Program dan Humas, Hendy Emil, Kepala Subbagian Program dan Pelaporan, Ahmad Zubaidi; pelaksana pada Subbagian Program dan Pelaporan, operator penyusunan anggaran pada masing-masing DIPA Kanwil, serta seluruh operator pada Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan. Semua peserta mengikuti acara ini secara virtual dari masing-masing unit kerja.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran baik di Kantor Wilayah maupun Unit Pelaksana Teknis mampu menyusun anggaran yang terukur dan sesuai dengan prinsip Value for Money, serta memastikan belanja yang dilakukan menerapkan prinsip Spending Better. Selain itu, penekanan juga diberikan pada pentingnya fungsi pengawasan dan monitoring oleh Kantor Wilayah terhadap UPT di bawahnya. (Kontributor Subbagian PP, Ed : Iwan/Eko)