Banjarmasin, Humas_Info - Balai Pertemuan Garuda Kantor Wilayah Kalimantan Selatan, kembali menjadi lokasi rapat harmonisasi Ranperda Kabupaten Tanah Laut yang digelar pada hari ini, Selasa (06/08). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Bupati Tanah Laut Nomor: 188.342/1084/KUM/V/2024 tanggal 8 Mei 2024 perihal Harmonisai Ranperda. Adapun pembahasan kali ini tentang Harmonisasi Ranperda tentang Penyelenggaraan Toleransi dalam Kehidupan Bermasyarakat
Rapat harmonisasi dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil Kemenkumham Kalsel, Ramlan Harun. Dalam sambutannya, Ramlan Harun menyampaikan bahwa kegiatan harmonisasi yang dilakukan sebagai tindak lanjut surat dari Bupati Kabupaten Tanah Laut.
“Hari ini, kita melaksanakan kegiatan harmonisasi sesuai dengan surat permohonan dari Bupati Kabupaten Tanah Laut terkait Ranperda. Kami mengapresiasi keterlibatan Perancang Perundang-Undangan dari Kanwil Kemenkumham Kalsel yang akan memberikan tanggapan atas Ranperda yang diajukan sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ucapnya.
Rapat harmonisasi ini dipimpin oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Sri Yunita, dan dihadiri oleh Analis KK dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KESBANGPOL), Emilia S. Acara dilanjutkan dengan penyampaian saran serta pembahasan pasal per pasal oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan dari Kemenkumham Kalsel.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Ranperda yang diajukan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta untuk mendapatkan masukan dan perbaikan yang diperlukan sebelum penetapan final. (Humas Kanwil Kalsel, Audi, Ed : Iwan/Eko)