Rantau, KI_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) berkoordinasi dengan instansi terkait di Kabupaten Tapin dalam rangka memperkuat kelembagaan dan pengawasan Indikasi Geografis (IG) Cabai Hiyung. Koordinasi ini dilaksanakan pada hari Selasa, (09/07/2024), bertempat di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tapin.
Kegiatan ini dipimpin oleh Plt. Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, M. Yusup, didampingi oleh Analis Permohonan Kekayaan Intelektual Ahli Muda, M. Aji Rifani, Pengadministrasian Umum, Ajie Prasetyo, Analis Permohonan Kekayaan Intelektual, Hardiyanti Yuliana dan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pertama Friska Herlina.
Dalam koordinasi ini, Kanwil Kemenkumham Kalsel menyampaikan maksud dan tujuan pembentukan Pokja penguatan kelembagaan dan pengawasan IG Cabai Hiyung Tapin. Pokja ini diharapkan dapat membantu dalam melindungi dan mengawasi produk Cabai Hiyung yang telah mendapatkan sertifikat IG dari Kemenkumham.
Kabid Holtikultura Pembina Dinas Pertanian Kabupaten Tapin, Noorhaili, menyambut baik pembentukan Pokja ini dan menyampaikan bahwa Kabupaten Tapin memiliki potensi untuk mengembangkan IG lain selain Cabai Hiyung, seperti jahe. Ia berharap Kanwil Kemenkumham Kalsel dapat memberikan pendampingan dan sosialisasi terkait IG kepada para petani di Kabupaten Tapin.
Kanwil Kemenkumham Kalsel juga menyarankan untuk membentuk komunitas Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) di Kabupaten Tapin. MPIG diharapkan dapat menjadi wadah bagi para petani dan pelaku usaha untuk berkoordinasi dan saling mendukung dalam pemajuan produk KIK dan IG di Kabupaten Tapin.
Koordinasi ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan bersama terkait pembentukan pokja penguatan kelembagaan dan pengawasan IG Cabai Hiyung Tapin, serta mendorong pengembangan IG lain di Kabupaten Tapin. (Kontributor KI: Aji, ed: Eko/Arie)