Tanah Bumbu, Humas_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkumham Kalsel) melalui Divisi Keimigrasian turut serta dalam kegiatan Zoom Terpusat Persiapan Kegiatan Pengawasan Orang Asing secara serentak dengan kendali pusat di seluruh wilayah Indonesia, yang dikenal sebagai "Operasi JAGRATARA Tahap II." Kegiatan ini diikuti secara daring dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, pada Rabu (21/8/24).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Junita Sitorus, yang didampingi oleh sejumlah pejabat keimigrasian lainnya, yakni Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Dewanto Wisnu Raharjo, dan Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Syafwan Zuraidi. Selain itu, hadir pula Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian, Agus Heriyanto, Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian, Yord Marshall, JFT Analis Kemigrasian Kantor Wilayah serta perwakilan dari Kanim Banjarmasin dan Kanim Kelas II TPI Batulicin.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, dalam arahannya menyatakan bahwa Operasi JAGRATARA tahun ini akan dilaksanakan dalam tiga tahap dengan jadwal yang telah ditentukan oleh pusat. Untuk tahap II ini, operasi akan berlangsung serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 21-23 Agustus 2024. Titik atau pemetaan keberadaan orang asing telah dilakukan oleh masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayahnya.
Dalam instruksinya, Saffar menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme dari para petugas dalam menjalankan operasi ini. Ia mengingatkan agar petugas tidak mencari-cari kesalahan, namun jika ditemukan pelanggaran oleh orang asing, tindakan harus dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan dilaporkan ke posko pusat Operasi JAGRATARA melalui format atau link yang telah disediakan. Selain itu, Saffar juga menginstruksikan agar masing-masing satuan kerja mempersiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan personil dan target operasi.
Secara terpisah, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalsel, Junita Sitorus, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa izin tinggal WNA digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa operasi ini diharapkan dapat menjaga stabilitas nasional dan memberikan efek pencegahan terhadap potensi pelanggaran di wilayah kerja masing-masing UPT. Dengan demikian, pengawasan yang ketat dan terpadu dapat mencegah segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh orang asing. (Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel, Teks: Joel, Foto: Divisi Keimigrasian, Ed: Eko)