Banjarbaru, Humas_Info - Setelah secara resmi dibuka, kegiatan Edukasi Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Perguruan Tinggi Wilayah Kalimantan Selatan Tahun 2024 dengan tema "Inovasi Tanpa Batas, Hak Cipta Terjaga: Pencegahan Pelanggaran HKI di Era Digital" dilanjutkan dengan sesi pemberian materi oleh para narasumber yang berkompeten di bidangnya, Rabu (21/08).
Materi-materi disampaikan dengan moderator Lailan Ni’mah, Kepala Pusat Hilirisasi Hasil Penelitian dan Sentra Hak Kekayaan Intelektual Universitas Lambung Mangkurat.
Narasumber pertama berasal dari Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, yang memberikan wawasan mendalam tentang regulasi dan upaya penyelesaian sengketa terkait HKI.
Selanjutnya, Hotman Mangasi Purba, Panit Unit 3 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan, memaparkan cara-cara melaporkan pelanggaran HKI serta menjelaskan peran Kepolisian dalam penegakan hukum terkait kasus-kasus HKI di wilayah Kalimantan Selatan.
Paparan terakhir disampaikan oleh Dian Masita Dewi, Kepala Pusat Studi Eco Enzyme Universitas Lambung Mangkurat, yang memberikan wawasan serta motivasi terkait paten.
Sesi ini ditutup dengan diskusi interaktif antara para narasumber dan peserta, yang diharapkan mampu memberikan pemahaman lebih dalam dan memotivasi para akademisi di Kalimantan Selatan untuk lebih aktif melindungi hasil inovasi mereka di era digital ini. (Humas Kanwil Kalsel, Iwan, Ed : Eko)