Banjar, Humas_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkumham Kalsel) melalui Divisi Keimigrasian menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan di Hotel Aston Banjar, Kamis (13/6/24).
Kegiatan yang turut dihadiri oleh peserta dari perwakilan Kepolisian, TNI, Kejaksaan, BNN, dan Kementerian Keuangan tersebut diawali dengan laporan oleh Ketua Pelaksana, Dewanto Wisnu Raharjo, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
Wisnu menyatakan bahwa rapat ini merupakan pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Bahasan yang kita tuangkan dalam kegiatan ini adalah dalam rangka menjaga tegaknya Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari aspek Keimigrasian," ujar Wisnu.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalsel, Junita Sitorus, yang juga mewakili Kepala Kantor Wilayah, Taufiqurrakhman. Junita menekankan pentingnya Rapat Koordinasi Timpora sebagai wadah untuk bertukar informasi dan berkomunikasi dalam pengawasan orang asing.
"Persoalan pengawasan orang asing bukan hanya persoalan Keimigrasian semata, tetapi juga menjadi persoalan sosial dan politik dalam kehidupan masyarakat di Indonesia," ucap Junita.
Dalam sambutannya, Junita menambahkan bahwa Timpora menjadi sarana untuk saling bertukar informasi dan menemukan solusi bersama dalam menangani persoalan orang asing. Lebih lanjut, ia menjelaskan topik utama rapat kali ini, yaitu terkait Aplikasi Cekal Online dan peran imigrasi dalam pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural melalui Desa Binaan Imigrasi di Kalimantan Selatan.
Pada sesi penyampaian materi, Kadivim menyampaikan bahwa Aplikasi Cekal Online diluncurkan untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum, terintegrasi dengan platform layanan keimigrasian lainnya untuk memudahkan aparat penegak hukum dalam mengidentifikasi subjek yang dikenakan pencegahan atau penangkalan.
"Teknologi Elastic Search dan Matching By Biometric akan digunakan untuk meningkatkan akurasi data dan meminimalkan pemalsuan identitas keimigrasian," jelasnya.
Junita juga menekankan pentingnya penyebarluasan informasi dan edukasi keimigrasian kepada masyarakat, terutama di desa-desa yang mengalami kesulitan mengakses informasi keimigrasian. Divisi Keimigrasian Kalimantan Selatan berkomitmen untuk melaksanakan program Desa Binaan Imigrasi sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan seperti pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural dan isu-isu di wilayah perbatasan.
Senada dengan hal tersebut, Dewanto Wisnu Raharjo selaku Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian juga menyampaikan saat ini Keimigrasian Kalsel telah membentuk dua desa binaan imigrasi yakni Desa Mandurian di Kabupaten Tapin yang berada dibawah binaan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin dan Desa Gendang Timburu di Kabupaten Kotabaru yang berada dibawah binaan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin.
"Kita menugaskan Petugas Imigrasi Pembina Desa atau Pimpasa sebagai perpanjangan Kantor Imigrasi untuk membina dan membangun komunikasi yang baik dengan warga desa guna mencegak TPPO dan PMI Non Prosedural," ucapnya.
Penuh antusias dalam pembahasan terkait isu-isu aktual seputar orang asing yang ada di Kalimantan Selatan, para peserta juga berdiskusi dan berdialog guna memastikan kegiatan ini dapat memperkuat sinergi antara berbagai pihak dalam mengawasi dan menangani permasalahan orang asing di Kalimantan Selatan, serta menjaga keamanan dan kedaulatan NKRI. (Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel, Teks dan Foto: Joel, Ed: Eko)