Banjarmasin, Humas_Info- Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) implementasi Digital Treasury di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Kalimantan Selatan, pada Kamis, (13/06/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk menilai dan meningkatkan pelaksanaan transaksi non-tunai serta modernisasi pengelolaan rekening pemerintah di berbagai satuan kerja (satker) Kemenkumham di Provinsi Kalsel.
Dalam kegiatan monev yang berlangsung, DJPb menyoroti beberapa tantangan yang dihadapi dalam upaya optimalisasi penerimaan negara secara non-tunai. Tantangan tersebut meliputi disrupsi teknologi yang mendorong perlunya simplifikasi dan otomasi proses bisnis, serta instabilitas global yang dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi regional.
Untuk mengatasi tantangan ini, DJPb telah merancang beberapa strategi, antara lain restrukturisasi rekening pemerintah, implementasi transaksi elektronik, dan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam konsolidasi data pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Kalimantan Selatan.
Sejak diluncurkannya Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) pada tahun 2014 oleh Bank Indonesia, DJPb telah melaksanakan berbagai inisiatif untuk mengembangkan masyarakat yang lebih cashless. Diantaranya adalah implementasi Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan Virtual Account (VA), serta pengembangan aplikasi Digipay yang diterapkan secara luas di seluruh satuan kerja Kementerian/Lembaga (K/L). Pada tahun 2022, langkah ini diperkuat dengan peluncuran KKP-D dan QRIS untuk mendukung belanja Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Hasil monev menunjukkan bahwa meskipun terdapat peningkatan dalam jumlah dan nominal transaksi non-tunai di beberapa satker Kemenkumham di Kalimantan Selatan, masih ada kendala dalam hal literasi dan pemahaman terkait cashless society.
Selain itu, biaya transaksi seperti Merchant Discount Rate (MDR) dan Surcharge pada penggunaan KKP di Digipay masih menjadi isu yang perlu diperhatikan.
Secara keseluruhan, total nominal transaksi non-tunai di Kemenkumham Kalimantan Selatan mencapai Rp 547.227.250 dengan jumlah transaksi sebanyak 236 kali pada tahun 2023, dan Rp 494.848.080 dengan 161 transaksi pada tahun 2024. Implementasi KKP juga mencatatkan total transaksi sebesar Rp 306.606.955.224 untuk tahun 2024.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan berharap dengan adanya evaluasi ini, pelaksanaan transaksi non-tunai dan pengelolaan keuangan yang modern di lingkungan Kemenkumham Kalimantan Selatan dapat semakin optimal, mendukung transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Selain itu, diharapkan langkah ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Selatan. (Humas Kemenkumham Kalsel, teks/foto: Arie, Tim Subbag Lola Keu BMN, ed: Eko)