Banjarmasin, Humas_Info – Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan demokratis, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkumham Kalsel) bersama Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar rapat harmonisasi rancangan peraturan bupati, Selasa (10/09/2024) di Balai Pertemuan Garuda Kantor Wilayah.
Rapat ini bertujuan untuk menyelaraskan peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga pelaksanaan pemerintahan desa di HST dapat berjalan lebih efektif dan akuntabel.
Fokus utama dari harmonisasi ini adalah pada rancangan peraturan bupati tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta disiplin kerja perangkat desa. Dengan adanya peraturan yang jelas dan komprehensif, diharapkan dapat tercipta BPD yang berkualitas dan perangkat desa yang profesional.
"Harmonisasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa peraturan daerah yang kita buat benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat," ujar Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Kanwil Kemenkumham Kalsel, Sri Yunita.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten HST menyambut baik inisiatif Kanwil Kemenkumham Kalsel dalam membantu penyusunan peraturan daerah. "Kami berharap dengan adanya peraturan yang baru ini, kinerja pemerintahan desa di Kabupaten HST dapat semakin meningkat dan pelayanan kepada masyarakat dapat lebih optimal," ungkap perwakilan Pemerintah Kabupaten HST. (Humas Kemenkumham Kalsel: Arie, ed: Eko)