Banjarmasin, KI_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Sasirangan se-Kalimantan Selatan pada Senin, 26/08/2024 di Hotel Aria Barito Banjarmasin.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai perlindungan Indikasi Geografis (IG) bagi produk Sasirangan.
H. Abdul Rahim, S.Sos., M.Pd., Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Kalimantan Selatan, membuka acara ini dengan menyampaikan pentingnya perlindungan IG dalam menjaga kualitas dan keaslian kain Sasirangan.
"Sasirangan bukan hanya kain, tetapi juga bagian dari identitas budaya kita. Perlindungan IG sangat penting untuk memastikan Sasirangan tetap menjadi produk yang berkualitas dan memiliki daya saing," ungkapnya.
Sebagai narasumber utama, M. Aji Rifani, Analis Permohonan Kekayaan Intelektual Ahli Muda dari Kemenkumham Kalimantan Selatan, memaparkan pentingnya perlindungan IG untuk produk lokal seperti Sasirangan.
“Perlindungan IG tidak hanya melindungi produk dari pemalsuan, tetapi juga meningkatkan daya saing di pasar global,” jelas Rifani.
Selain itu, Fahruz Zein, Ketua MPIG Sasirangan, memberikan pandangan mengenai langkah-langkah yang telah diambil untuk melindungi dan mempromosikan Sasirangan.
“MPIG Sasirangan sudah mendapatkan pengakuan resmi sebagai Indikasi Geografis pada Juni 2024. Ini adalah langkah besar untuk memastikan Sasirangan tetap menjadi produk unggulan Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Acara diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai simbol kolaborasi antara pemerintah, industri, dan masyarakat dalam upaya melestarikan warisan budaya dan memajukan ekonomi lokal melalui perlindungan Indikasi Geografis.
Sosialisasi ini memperlihatkan komitmen Kemenkumham dan MPIG Sasirangan dalam melindungi kekayaan intelektual dan budaya Kalimantan Selatan, sehingga dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat Kalsel. (Kontributor KI: Ade, ed: Eko/Arie)