Banjarmasin, Humas_Info - Menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor : 100.3/164/SETDA/2024 tanggal 27 Mei 2024 perihal Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan selenggarakan Harmonsiasi Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan. Kegiatan berlangsung di Balai Pertemuan Garuda, Senin (26/08) yang dipimpin langsung oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Eryck Yulianto.
Mengawali kegiatan, Eryck Yulianto menyampaikan bahwa rapat harmonisasi untuk memaparkan tanggapan dari para perancang peraturan perundang-undangan sebagai bahan koreksi atas Ranperda yang diajukan.
“Melalui rapat harmonisai terhadap Ranperda yang diajukan, para Perancang Peraturan perundang-undangan akan memberikan mendapatkan tanggapan sehingga nantinya disepakati bersama bahwa perlu dilakukannya penyesuaian terhadap substansi materi yang diatur dalam Ranperda tersebut,” ucapnya.
Plt. Kepala Pelaksana BPBD Batola, Mirwan Efendi Siregar menyambut baik atas kesempatan yang diberikan untuk dilaksanakan kegiatan harmonisasi.
“Tanggapan dari para Perancang Peraturan Perundang-undangan akan kami jadikan acuan untuk melakukan perbaikan atas Ranperda yang diajukan sehingga menjadi produk hukum yang berkualitas dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” jelas Mirwan.
Rapat dilanjutkan dengan pembahasan pasal per pasal oleh para perancang peraturan perundang-undangan. Kegiatan dihadiri Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Kuala dan jajaran pada BPBD Kabupaten Barito Kuala. (Humas Kanwil Kalsel, Iwan, Ed : Eko)