Banjarbaru, KI_Info – Dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis budaya dan melestarikan warisan intelektual masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan (Kemenkumham Kalsel) telah menjalin kerja sama yang erat dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan.
Kolaborasi ini difokuskan pada upaya mengidentifikasi, mendokumentasikan, dan melindungi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang memiliki potensi ekonomi tinggi di wilayah Kalimantan Selatan.
Pertemuan yang berlangsung pada tanggal 25 Juli 2024 tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya bersama untuk menggali potensi ekonomi yang tersembunyi dalam kekayaan budaya Kalimantan Selatan. KIK, yang meliputi berbagai bentuk ekspresi budaya seperti seni pertunjukan, kerajinan tangan, pengetahuan tradisional, dan desain tradisional, selama ini seringkali dianggap sebagai aset yang kurang diperhatikan. Padahal, KIK memiliki potensi yang sangat besar untuk dikembangkan menjadi produk-produk kreatif yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan dapat dipasarkan baik di tingkat nasional maupun internasional.
Dalam diskusi yang berlangsung, kedua belah pihak sepakat bahwa perlindungan hukum atas KIK merupakan langkah krusial untuk menjaga keaslian dan keunikan budaya Kalimantan Selatan.
Dengan adanya perlindungan hukum, masyarakat yang menciptakan dan mengembangkan KIK akan terjamin hak-haknya, sehingga mereka termotivasi untuk terus berkarya dan melestarikan warisan budaya leluhur. Selain itu, perlindungan hukum juga akan mencegah terjadinya penyalahgunaan dan pembajakan KIK oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan, yang memiliki peran penting dalam pelestarian budaya, berkomitmen untuk melakukan inventarisasi data KIK yang ada di wilayah Kalimantan Selatan.
Data-data ini akan menjadi dasar bagi upaya perlindungan dan pengembangan KIK selanjutnya. Sementara itu, Kemenkumham Kalsel akan memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha yang ingin mendaftarkan KIK-nya.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalsel, Budi Haryono, mengungkapkan bahwa potensi ekonomi KIK sangatlah besar. "Dengan memberikan perlindungan hukum yang memadai, kita dapat mendorong tumbuhnya industri kreatif berbasis KIK yang dapat menyerap tenaga kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat," ujarnya. (Kontributor KI: Ade, ed: Eko/Arie)