Banjarmasin, Humas_Info - Berkunjung ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan (Kakanwil Kemenkumham Kalsel), Taufiqurrakhman, melakukan sosialisasi Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenkumham Nomor SEK-8.OT.03.02 Tahun 2024 tentang imbauan netralitas pegawai aparatur sipil negara dan larangan penggunaan program dan fasilitas negara dalam pemilihan tahun 2024, Jum’at (26/7/24).
Pada kesempatan ini, Kakanwil Kemenkumham Kalsel didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi, Candra Friandi Achmad, dan Kepala Bapas Kelas I Banjarmasin, Pudjiono Gunawan, memberikan arahan kepada jajaran Bapas Banjarmasin.
Dalam sosialisasi dan pengarahan teknisnya, Kakanwil mengingatkan kembali kepada seluruh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) untuk selalu menjaga kualitas Litmas dengan melakukan analisa mendalam, menghindari copy paste karena Litmas tersebut, khususnya pada Peradilan Pidana Anak, dijadikan sebagai pertimbangan hakim dalam memutus perkara. Ia juga menekankan pentingnya menjaga kebersihan, keindahan, dan kenyamanan lingkungan kerja.
Kakanwil mengapresiasi prestasi Bapas Kelas I Banjarmasin atas raihan predikat WBK dan sebagai Bapas Terbaik Pertama saat Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Tahun 2024, namun menekankan bahwa semua prestasi harus tetap dibuktikan dengan fakta-fakta di lapangan sehingga layak menyandang prestasi tersebut.
“Buktikan melalui kinerja nyata, prestasi yang disandang harus dipertahankan dan ditingkatkan,” ujarnya.
Kakanwil juga meminta agar Griya Abhipraya diaktifkan dengan meningkatkan kerja sama dengan pihak ketiga dalam hal ini adalah Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan melalui berbagai kegiatan pembinaan kemandirian, dengan catatan kerja sama tersebut tidak menyalahi aturan dan dapat menonjolkan keunggulan dari program tersebut.
Terkait netralitas ASN, Kakanwil berpesan bahwa Surat Edaran Sekjen tentang netralitas ASN di tahun politik bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap netralitas ASN dan larangan penggunaan program dan fasilitas negara dalam pemilihan tahun 2024.
Taufiqurrakhman menekankan agar seluruh jajaran memperhatikan Surat Edaran Sekjen tersebut dan menyatakan akan selalu melakukan sosialisasi serta pengawasan ke seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan.
“Tidak ada ASN Kemenkumham yang membantu atau memfasilitasi kontestasi politik di tingkatan manapun dan akan menindaklanjuti apabila ditemukan pejabat atau pegawai yang melanggar asas netralitas. Kepala Unit Pelaksana Teknis (Ka. UPT) juga diingatkan agar tidak mengarahkan jajarannya dalam berpolitik,” tegas Kakanwil.
Seluruh jajaran Bapas Kelas I Banjarmasin menyatakan siap melaksanakan Surat Edaran Sekjen, sementara Kakanwil akan terus melakukan pengawasan terkait pelaksanaannya. Di akhir sosialisasi, Kakanwil dan Kepala Divisi Administrasi melakukan peninjauan Graha Abhipraya yang terletak bersebelahan dengan Kantor Bapas Kelas I Banjarmasin. (Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel, Kontributor: Harry ADC, Teks: Joel, Ed: Eko)