Banjarbaru, KI_ Info – Dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan melestarikan kekayaan intelektual lokal, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkumham Kalsel) bersama Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPHP) Provinsi Kalimantan Selatan telah melakukan koordinasi intensif. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, (25/07/2024), ini bertujuan untuk memetakan potensi produk lokal Kalimantan Selatan yang dapat didaftarkan sebagai indikasi geografis (IG).
Indikasi geografis merupakan suatu tanda yang digunakan pada barang yang memiliki kualitas, reputasi atau karakteristik lain yang dapat dikaitkan dengan asal geografisnya. Dengan adanya perlindungan hukum melalui pendaftaran IG, diharapkan nilai jual dan daya saing produk lokal dapat meningkat secara signifikan.
Dalam pertemuan tersebut, Dinas TPHP telah memberikan data identifikasi sejumlah produk lokal yang memiliki potensi besar untuk didaftarkan sebagai IG. Beberapa di antaranya adalah Rambutan Antalagi, Mangga Kuini Anjir Batola, Padi Siam Mutiara dan Durian Mantuala Batu Hayam. Data ini akan menjadi dasar bagi langkah-langkah selanjutnya dalam proses pendaftaran IG.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalsel, Budi Haryono, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal yang penting dalam upaya melindungi kekayaan intelektual masyarakat Kalimantan Selatan. “Melalui pendaftaran IG, kita tidak hanya melindungi nama baik produk lokal, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi para petani dan pelaku usaha,” ujarnya. (Kontributor KI: Ade, ed: Eko/Arie)