Tabalong, Humas_Info - Dalam rangka inventarisasi potensi kekayaan intelektual indikasi geografis (IG) dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan melakukan koordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (DKPPTPH) Kabupaten Tabalong. Koordinasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan melindungi produk lokal yang memiliki potensi tinggi di wilayah tersebut.
Koordinasi yang dilaksanakan pada hari Kamis, (04/07), oleh Plt. Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual, M. Yusup, didampingi oleh Analis Permohonan Kekayaan Intelektual Ahli Muda, M. Aji Rifani, Pengadministrasi Umum, Ajie Prasetyo, dan Pengelola Teknologi Informasi, Pendi. Kedatangan tim disambut langsung oleh Kepala Dinas DKPPTPH, H. Fahrul RajiRaji, dan Kabid Sarana, Budi Santoso.
Selain melakukan inventarisasi, tim dari Kanwil Kemenkumham Kalsel juga berupaya untuk mendorong Dinas DKPPTPH agar dapat mengorganisir potensi-potensi yang bisa dimasukkan ke dalam indikasi geografis khusus di daerah Kabupaten Tabalong.
"Kami sangat mendukung upaya ini, karena potensi kekayaan intelektual, terutama indikasi geografis, dapat menjadi nilai tambah bagi daerah dan masyarakat setempat. Kami berharap Dinas terkait dapat lebih aktif dalam mengidentifikasi dan melindungi produk lokal," ujar M. Yusup, Plt. Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual.
Salah satu potensi yang dibahas adalah buah Langsat Tanjung, yang sudah terkenal di Kalimantan Selatan namun belum mendapatkan perlindungan hukum melalui indikasi geografis. Menurut Kabid Sarana DKPPTPH Kabupaten Tabalong, Budi Santoso, pihaknya telah melakukan pendataan terkait potensi indikasi geografis dari Tanjung, mulai dari bibit-bibit tanaman khas seperti Lombok (cabe) Tiung hingga varietas unggul dari langsat Tanjung. "Kami akan melakukan pemetaan potensi yang bisa dikembangkan menjadi produk IG," ungkap Budi Santoso.
Untuk memudahkan pengajuan IG, Kanwil Kemenkumham Kalsel juga menyarankan agar dibentuk komunitas Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG). Komunitas ini diharapkan dapat memudahkan koordinasi dan sosialisasi dalam memajukan produk KIK dan IG di Kabupaten Tabalong.(foto dan teks : Humas Kanwil Kalsel, ed : Eko)