Tanjung, Humas_info– Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan Pendampingan Pendaftaran Perseroan Perorangan dan Pembinaan Desa Sadar Hukum pada Kamis, (4/7) yang berlangsung di Taman Wisata Menanti Laburan, Desa Padang Panjang. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Daerah serta UMKM di Kecamatan Tanta.
Tim Kanwil Kalsel yang hadir terdiri dari Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Budi Haryono, Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU, Dewi Woro Lestari, serta pelaksana pada Bidang Pelayanan Hukum dan Bidang Hukum.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Camat Tanta yang menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pelaksanaan kegiatan ini di wilayah Kecamatan Tanta.
"Kami sangat bangga kegiatan ini dilaksanakan di daerah kami. Saya berharap peserta dapat mengikuti dengan baik dan aktif bertanya kepada narasumber jika ada hal yang kurang jelas," sebutnya.
Dilanjutkan dengan sambutan sekaligus pembukaan acara oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Budi Haryono, yang menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kanwil Kemenkumham Kalsel dalam mensosialisasikan Perseroan Perorangan dan Pembinaan Desa Sadar Hukum. Budi Haryono juga menjelaskan manfaat mendirikan Perseroan Perorangan bagi UMKM, termasuk peningkatan kredibilitas, kepercayaan dari pelanggan dan mitra bisnis, serta kemudahan akses pembiayaan dari bank atau lembaga keuangan lainnya.
"Syarat pendirian Perseroan Perorangan sangat mudah, cukup mengisi formulir tanpa memerlukan akta notaris, dan bisa didirikan oleh satu orang dengan biaya PNBP sebesar Rp. 50.000," tekan Budi Haryono.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Penyuluh Hukum Muda, Dianor, yang membahas pendirian Badan Hukum Perseroan Perorangan. Materi juga disampaikan oleh Ahli Pertama - Penyuluh Hukum, Sofia Salma R., mengenai Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Mereka menekankan bahwa salah satu indikator Desa Sadar Hukum adalah masyarakat yang paham mengenai hukum, salah satunya dengan memanfaatkan Perseroan Perorangan agar UMKM mereka dapat naik level menjadi berbadan hukum dan dilindungi oleh negara. (Humas Kanwil Kalsel, teks dan foto: Mahdian, editor: Eko)