Banjarbaru, Humas_Info - Kepala Kantor Wilayah, Taufiqurrakhman dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ramlan Harun meluangkan waktu di sela-sela pelantikan MPDN dan pembukaan Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Notaris di Kalimantan Selatan untuk turut hadir dalam pembukaan Penilaian Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum secara virtual dari Lobby Novotel Airport Hotel, Banjarbaru.
Acara pembukaan Penilaian Kompetensi bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum secara resmi dimulai pada Rabu, (12/06) yang bertujuan untuk kenaikan jenjang serta perpindahan jabatan bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan akan berlangsung selama tiga hari, mulai dari tanggal 12 hingga 14 Juni 2024, secara tatap muka di BPSDM Hukum dan HAM.
Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Sofyan yang mewakili Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Widodo Ekatjahjana menyampaikan bahwa ketersediaan sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi sebagai pejabat fungsional penyuluh hukum merupakan potensi penting dalam membangun budaya hukum masyarakat. Saat ini, jumlah penyuluh hukum di seluruh Indonesia adalah 638 orang, dengan 366 di antaranya berada di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Angka ini masih jauh dari formasi yang ditetapkan oleh Menpan RB sebanyak 1.906 formasi.
"Dengan adanya pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum ini, diharapkan kedudukan penyuluh hukum akan semakin kuat dan kesadaran hukum masyarakat akan semakin meningkat. Uji kompetensi ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan formasi penyuluh hukum, memperkuat kedudukan mereka, dan meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat," ungkap Sofyan.
Kepala Pusat Penilaian Kompetensi, Jusman yang mewakili Kepala BPSDM Hukum dan HAM, Razilu menyatakan bahwa penilaian kompetensi merupakan proses membandingkan kompetensi yang dimiliki dengan kompetensi jabatan yang dipersyaratkan sebagaimana diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara. Kegiatan ini penting untuk memetakan kompetensi yang dimiliki oleh Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan memberikan rekomendasi untuk pengembangan karier.
“Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, ASN dituntut untuk mampu beradaptasi terhadap perubahan yang terjadi di organisasi sehingga tiap pegawai tentu diharapkan dapat bersikap agile terhadap mekanisme kerja baru dengan tetap memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” ujar Jusman.
Pada tahun anggaran 2024, jumlah peserta yang mengikuti kegiatan penilaian kompetensi ini adalah 145 orang, yang terdiri dari kenaikan jenjang (penyuluh hukum madya 8 orang, penyuluh hukum muda 4 orang) dan perpindahan jabatan lain (penyuluh hukum madya 2 orang, penyuluh hukum muda 9 orang, penyuluh hukum pertama 122 orang). (Humas Kanwil Kalsel, teks dan foto : Mahdian ed : Eko)