Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan melaksanakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tapin pada Senin (14//10) terkait pemberian insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan investor. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Tapin Nomor: 100.3.2/123/BAGKUM/2024 tanggal 5 Juni 2024.
Rapat dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Bahjatul Mardiah, dengan didampingi oleh tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalsel. Acara tersebut juga dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tapin, Achmad R., beserta tim, dan perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tapin.
Rapat ini bertujuan untuk menyelaraskan ketentuan dalam Ranperda agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memastikan adanya sinergi antara kebijakan daerah dan kepentingan masyarakat maupun investor. Harmonisasi ini penting dalam rangka mewujudkan iklim investasi yang kondusif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Tapin. Dengan diselenggarakannya rapat ini, diharapkan Ranperda tentang pemberian insentif dan kemudahan kepada masyarakat dan investor dapat memberikan dampak positif terhadap pembangunan di Kabupaten Tapin. (Humas Kanwil Kalsel. Teks dan foto : Mahdian ed : Eko)