Banjarmasin, Humas_Info - Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan selenggarakan Harmonsiasi Rancangan Peraturan Daerah bersama dengan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Senin (14/10) bertempat di Balai Pertemuan Garuda. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor : 100.3.2/111/Set.DPRD/2024 tanggal 11 September 2024 perihal Permintaan Harmonisasi.
Rapat harmonisasi dipimpin oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD), Sri Yunita.
“Pada Harmonisasi kali ini, akan dibahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa Wisata dan Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual. Selanjutnya DPRD Kab HSS bekerja sama dengan Kanwil terkait penyusunan Naskah Akademik dan Raperda. Bersama-sama kita memberikan tanggapan atas Ranperda yang diajukan sehingga menjadi produk hukum yang berkualitas,” jelasnya.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS), Salahuddin menyampaikan bahwa dengan 2 Ranperda yang saat ini kita lakukan harmonisasi sehingga akan meningkatkan potensi wisata di Kabupaten HSS dan Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual.
“Melalui harmonisasi Ranperda ini, tanggapan dari para perancang sebagai bahan masukan kami. Sehingga nantinya perda terkait desa wisata menjadi pedoman bagi pengelolaan dan pengembangan Desa Wisata berbasis kebudayaan lokal sesuai dengan perencanaan pembangunan Daerah dan memberikan dasar sekaligus kepastian hukum dalam pencegahan dan penaggulangan perilaku penyimpangan seksual,” papar Salahudin.
Rapat dilanjutkan dengan pembahasan pasal per pasal oleh para perancang peraturan perundang-undangan. Kegiatan dihadiri Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pengendalian Penduduk, KB dan PPPA, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Pemuda Olah Raga dan Pariwisata, Sekretariat DPRD dan Bagian Hukum Setda Kab. HSS. (Humas Kanwil Kalsel, Iwan, Ed : Eko)