Banjarbaru, Humas_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkumham Kalsel) telah menyerahkan dua sertifikat Merek Kolektif kepada Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Kampung Banjar dan Perkumpulan Pedagang Ketupat Wilayah Kelurahan Sungai Baru. Penyerahan sertifikat ini dilakukan langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham), Ramlan Harun, kepada perwakilan pengurus dari kedua perkumpulan tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Ramlan Harun menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi dan melestarikan kekayaan intelektual. Salah satunya adalah Merek Kolektif pertama di Kalimantan Selatan yang diserahkan langsung oleh Kadivyankumham.
“Merek Kolektif perdana di Kalsel melalui ‘Raja Siungah’ dan ‘Seiba’, menjadi penanda meningkatnya kesadaran akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual,” ucap Kadivyankumham.
Kadivyankumham juga memberikan apresiasi atas inisiatif Pokdarwis Kampung Banjar yang berhasil mendapatkan Sertifikat Merek Kolektif "Raja Siungah" Sasirangan Sungai Jingah dan Perkumpulan Pedagang Ketupat Wilayah Kelurahan Sungai Baru yang telah memperoleh merek "Seiba." Ramlan Harun menyebut bahwa pengajuan merek kolektif ini merupakan langkah yang tepat untuk melindungi hak kekayaan intelektual yang dimiliki produk-produk tersebut, sehingga dapat mendukung dan menambahkan nilai ekonomi yang bermanfaat bagi masyarakat. (Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel, Teks dan Foto: Joel, Ed: Eko).