Banjarmasin, Humas_Info - Secara daring, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Said Mahdar beserta jajaran Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan mengikuti kegiatan Launching dan Diseminasi Standar dan Modul Perlakuan Anak Kasus Terorisme yang dilaksanakan pada hari Senin (10/6/24).
Kegiatan ini diawali dengan sambutan oleh Direktur Yayasan Prasasti Perdamaian, dilanjutkan dengan kata sambutan dari Direktur AIPJ2.
Pada kegiatan Launching dan Diseminasi Standar dan Modul Perlakuan Anak Kasus Terorisme ini Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang juga selaku Inspektur Jenderal Kemenkumham RI, Komjen. Pol. Reynhard Silitonga menyampaikan sambutan dengan menitikberatkan beberapa poin penting antara lain:
1. Ancaman Terorisme: Tindak pidana terorisme merupakan ancaman besar bagi bangsa Indonesia. Terorisme membahayakan ideologi negara, keamanan negara, kedaulatan negara, nilai kemanusiaan, dan berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Selain itu, tindak pidana terorisme bersifat lintas negara, terorganisasi, memiliki jaringan luas, dan memiliki tujuan tertentu yang dapat merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara;
2. Peningkatan Kapasitas Petugas Pemasyarakatan: Upaya peningkatan kapasitas bagi petugas pemasyarakatan menjadi sangat penting. Petugas pemasyarakatan perlu dibekali dengan berbagai informasi mengenai terorisme, metode perubahan perilaku bagi anak, serta pemenuhan hak-hak mereka. Hal ini bertujuan agar petugas mampu melaksanakan tugasnya dengan baik dalam menangani anak-anak yang terlibat dalam kasus terorisme.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kapasitas petugas pemasyarakatan dalam menangani anak-anak yang terlibat dalam kasus terorisme, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi anak-anak tersebut. (Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel, Kontributor: Divisi Pemasyarakatan, Ed: Joel/Eko)