Jakarta, Im_Info - Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia menggelar kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian Tahun Anggaran (TA) 2024 di Hotel AYANA Midplaza Jakarta pada tanggal 23 dan 24 Juli 2024.
Kegiatan ini diikuti oleh para Kepala Divisi Keimigrasian, Kepala Kantor Keimigrasian dan Kepala Rudenim seluruh Indonesia. Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan, Junita Sitorus didampingi Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Dewanto Wisnu Rahardjo.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dalam sambutannya menyampaikan arahan Presiden Jokowi mengenai empat hal yang harus dilakukan di Imigrasi, yaitu:
- Pelayanan cepat, bahwa Imigrasi harus memberikan pelayanan yang cepat, khususnya dalam pelayanan pemberian ijin tinggal keimigrasian dan layanan jasa keimigrasian lainnya, dan bebas dari pungli;
- Golden visa, yakni ebijakan ini bertujuan untuk mendatangkan para investor dan memberikan kemudahan orang asing untuk dapat berinvestasi di Indonesia;
- Digitalisasi, melalui pemberian E-visa; dan
- Transformasi di bidang keimigrasian, dengan meningkatkan kelas beberapa Kanim dan penambahan Kanim baru.
Selain itu, Dirjen Imigrasi juga menyampaikan terkait persetujuan dan SK Menteri Kemenkumham mengenai peningkatan kelas beberapa Kanim dan penambahan Kanim baru sehingga dapat menambah jabatan struktural yang dapat diisi oleh para pejabat imigrasi.
Dalam kegiatan ini, para peserta juga mendapatkan sosialisasi terkait Izin Tinggal Keimigrasian, kebijakan aturan baru izin tinggal peralihan Bridging Visa, Kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, dan kebijakan dan prinsip penggunaan Tenaga Kerja Asing. Kegiatan ini ditutup oleh Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Heru Tjondronegoro. (Kontributor Im, ed: Eko/Arie)