Jakarta, Humas_Info -Pada hari kedua kegiatan Peningkatan Kompetensi Tata Cara Pelaksanaan Mediasi Sengketa, yang berlangsung pada Selasa, (29/10), perwakilan Kanwil Kemenkumham Kalsel, M. Aji Rifani dan para peserta pelatihan Peningkatan Kompetensi Tata Cara Pelaksanaan Mediasi Sengketa dipandu oleh tim dari Pusat Mediasi Nasional. Sesi pembukaan diisi dengan materi mengenai Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) yang memberikan pemahaman kepada peserta tentang opsi penyelesaian di luar jalur litigasi, khususnya untuk sengketa kekayaan intelektual. Sesi ini memperkenalkan prinsip dasar serta langkah-langkah dalam mediasi sebagai pendekatan efektif untuk mencapai kesepakatan damai di antara pihak yang bersengketa.
Setelah paparan mengenai dasar-dasar APS, peserta diajak mendalami konsep “mediasi yang buruk,” yaitu jenis mediasi yang tidak efektif akibat kesalahan atau pendekatan yang tidak tepat dalam prosesnya. Melalui diskusi ini bertujuan untuk memberi wawasan terkait potensi kesalahan yang dapat terjadi dalam proses mediasi dan dampaknya terhadap hasil penyelesaian sengketa yang diharapkan akan membantu para peserta untuk menghindari praktik-praktik mediasi yang tidak produktif di kemudian hari.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi tentang “mediasi yang baik.” Pada sesi ini, peserta belajar mengenali ciri-ciri serta teknik yang mendorong efektivitas dalam proses mediasi. Diskusi tersebut memperkenalkan kerangka kerja yang membantu mediator dalam mencapai kesepakatan yang adil bagi kedua pihak, sehingga setiap permasalahan dapat terselesaikan dengan hasil yang memuaskan.
Selanjutnya, peserta mendapat paparan pentingnya keterampilan dasar bagi seorang mediator, seperti keterampilan mendengar aktif, pencatatan penting (copas), dan pemberian label (labelling) untuk memahami esensi permasalahan yang sedang dihadapi. Kemampuan interpersonal ini menjadi elemen utama dalam membangun hubungan yang positif dengan para pihak yang bersengketa, yang mana sangat berperan dalam menciptakan suasana mediasi yang kondusif.
Menutup hari kedua, peserta mempelajari keterampilan bertanya dan teknik paraphrasing. Keterampilan ini sebagai metode penting untuk memperjelas pemahaman mediator terhadap pernyataan dan posisi pihak-pihak yang bersengketa. Dengan menggunakan teknik bertanya yang tepat serta kemampuan untuk memparafrasekan, seorang mediator dapat memastikan komunikasi berjalan efektif dan proses mediasi berjalan lancar serta terarah. (Humas Kanwil Kalsel, teks dan foto : Kontributor ed : Eko/Mahdian)