Martapura, Humas_Info — Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan selenggarakan Temu Sadar Hukum workshop pemahaman Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi aparatur, pelaku usaha dan usaha mikro bertempat di di Kantor Kelurahan Sekumpul, Kamis, (07/11). Kegiatan ini merupakan rangkaian dari Kolaborasi Gerak Kawal KI "Yankumham Begawi" yang merupakan bentuk kolaborasi antar semua Subbidang di Divisi Pelayanan Hukum dan HAM untuk peningkatan KI.
Hadir dalam kegiatan, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Yulli Rachmadani didampingi JFT Penyuluh Hukum dan JFU Pengelola Bantuan Hukum.
Diawali dengan sambutan oleh Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Yulli Rachmadani. Ia menyampaikan apresiasinya atas kesempatan yang diberikan untuk melaksanakan workshop di Kelurahan Sekumpul.
"Terima kasih atas kesempatan yang diberikan sehingga Kemenkumham Kalsel dapat menyelenggarakan workshop pemahaman Hak Kekayaan Intelektual. Dimana pada saat ini Kelurahan Sekumpul masih dalam kelurahan binaan sadar hukum, yang selanjutnya bersinergi bersama dalam membangun kelompok masyarakat yang sadar dan taat hukum sehingga kedepannya Kelurahan Sekumpul dapat meningkat menjadi desa sadar hukum," jelas Yulli.
Abdullah selaku Lurah Kelurahan Sekumpul menyambut baik atas kedatangan tim Kemenkumham Kalsel untuk memberikan pengetahuan baru kepada jajaran dan pelaku usaha.
"Kedatangan tim Kemenkumham Kalsel akan memberikan wawasan baru kepada aparat di Kelurahan Sekumpul untuk membantu masyarakat sekitar dan para pelaku usaha terkait Kekayaan Intelektual sekaligus menambah pengetahuan baru kepada para pelaku usaha untuk melindungi, meningkatkan nilai produk dan mendorong lingkungan usaha yang sehat dan inovatif," ungkapnya.
Dilanjutkan paparan oleh JFU Pengelola Bantuan Hukum, Togi terkait pengertian, jenis, prosuder pengajuan dan manfaat dari pelindungan Kekayaan Intelektual atas produk atau karya yang dihasilkan dan games pemahaman jenis Kekayaan Intelektual oleh JFT Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Sofia. (Humas Kanwil Kalsel, Iwan, Ed : Eko)