Banjarmasin, Humas_Info – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) memiliki otoritas seperti penyidik Kepolisian, dengan cakupan sektoral yang mencakup tindak pidana kekayaan intelektual, bea cukai, hingga penegakan hukum peraturan daerah. Untuk mendukung tugas tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkumham Kalsel) bersama Polresta Kota Banjarmasin memberikan tips bagi PPNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin pada Rabu (30/10/2024) di Aula Satpol PP Kota Banjarmasin.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin, Ahmad Muzayin. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya ketelitian dalam administrasi.
“Zaman telah berubah, masyarakat sudah melek hukum. Oleh karena itu, saya imbau agar hati-hati dalam proses administrasi seperti surat tugas, surat pemberitahuan, dan lain sebagainya. Kita upayakan nol kesalahan (zero mistake),” ujarnya.
“Sekarang, Pak, paman pentol (cilok) sudah tahu yang namanya SOP,” ujarnya menambahkan.
Ahmad Muzayin juga menyatakan bahwa peningkatan sumber daya aparat menjadi prioritas di tahun ini. “Kami selalu rutin mengirimkan anggota untuk ikut pelatihan PPNS di Megamendung,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Subbidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkumham Kalsel, Dewi Woro Lestari, mengungkapkan bahwa Kanwil Kemenkumham Kalsel secara rutin melakukan monitoring untuk memastikan ketertiban administrasi PPNS di Kalimantan Selatan.
“Sekarang ini, baik di pusat maupun di kantor wilayah, sedang dilakukan upaya pemadanan data PPNS sehingga data sumber daya yang kita miliki jelas keberadaannya,” jelas Dewi.
Dewi juga menginformasikan bahwa saat ini terdapat 203 PPNS di Kalimantan Selatan. “Ini tentunya menjadi kekuatan tersendiri dalam konteks penegakan hukum. Sebagai pengayaan, kami telah mengunjungi Satpol PP Kabupaten Tanah Laut, dan di sana sudah diterapkan tunjangan kinerja bagi rekan-rekan PPNS. Tentunya ini menjadi motivasi bagi rekan-rekan di daerah yang ingin mengadopsinya,” tambahnya.
Kartika Heri Wardana, penyidik dari Polresta Kota Banjarmasin, turut menekankan pentingnya memperhatikan adab dalam penyelidikan serta menjaga koordinasi dengan pihak Polri selaku koordinator pengawas PPNS.
“Untuk menegakkan peraturan daerah secara adil, PPNS juga harus mengutamakan etika dalam penyelidikan. Jangan sampai ego membuat kita khilaf,” ujar Kartika.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan wawasan dan memperkuat komitmen PPNS dalam menjalankan tugas dengan tepat dan hati-hati, menghindari kesalahan yang dapat mempengaruhi kualitas penegakan hukum di wilayah Kalimantan Selatan. (Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel, Kontributor: Divyankumham, Ed: Joel/Eko)