Rantau, Humas_Info - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan, Jumadi melakukan kunjungan kerja ke Rutan Kelas IIB Rantau. Kunjungan ini bertujuan untuk memberikan penguatan dan arahan kepada pegawai Rutan serta memastikan bahwa setiap petugas memahami tugas dan tanggung jawabnya. Pada kegiatan tersebut, Jumadi didampingi oleh Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan TI, Sugito, Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Andi Hasyim, Kalapas Banjarbaru, I Wayan Nurasta Wibawa, serta sejumlah pejabat dan pegawai Rutan Rantau.
Dalam kesempatan tersebut, Jumadi menekankan pentingnya pemahaman tugas dan fungsi yang berbeda antara Rutan dan Lapas.
“Seluruh pegawai harus memahami tugas dan fungsi dari Rutan. Jangan menyamakan tugas dan fungsi Rutan dengan Lapas,” tegasnya. Penekanan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pegawai dapat menjalankan perannya secara optimal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Jumadi juga menggarisbawahi pentingnya kebersihan di lingkungan Rutan. “Kebersihan harus diperhatikan, karena sudah bukan jamannya lagi Lapas dan Rutan kotor. Semua petugas harus mengoptimalkan demi pelayanan yang baik,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa fokus kebersihan harus diarahkan pada area-area penting seperti portir, toilet, blok, tempat ibadah, dan ruang kunjungan. Dengan menjaga kebersihan, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih nyaman bagi semua pihak.
Dalam arahan selanjutnya, Jumadi menyampaikan bahwa perubahan pola pikir dalam bekerja sangat diperlukan untuk mencapai hasil yang maksimal. “Kita harus merubah pola pikir dalam bekerja agar memperoleh hasil yang maksimal,” ujarnya.
Hal ini mencerminkan komitmen Kemenkumham untuk meningkatkan kualitas pelayanan, terutama dalam hal pelayanan terhadap tahanan. Jumadi juga mengingatkan seluruh pegawai agar selalu memperhatikan 12 arahan menteri yang harus disikapi dengan baik. Dengan adanya kunjungan ini, diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja pegawai Rutan Kelas IIB Rantau demi mencapai pelayanan yang lebih baik.
“Seluruh pegawai harus memahami peraturan yang berlaku, tidak terpaku pada bagian masing-masing saja,” pungkasnya.
(Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel, Kontributor: ADC, Ed: Joel/Eko)