Banjarmasin, Humas_Info – Dalam rangka menjalankan amanat Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkumham Kalsel) telah melakukan verifikasi data Indeks Reformasi Hukum (IRH) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), di Swissbel Hotel Banjarmasin, Sabtu (20/07/2024).
Kegiatan verifikasi ini dilakukan secara langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ramlan Harun, bersama tim. Tujuannya adalah untuk memastikan data yang dilaporkan oleh Pemerintah Kabupaten HSS sesuai dengan fakta di lapangan dan memenuhi standar yang telah ditetapkan. Hasil penilaian IRH ini akan menjadi acuan bagi pemerintah pusat dalam melakukan evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah dalam bidang reformasi birokrasi.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan sebagai leading sector dalam pelaksanaan penilaian IRH di wilayah telah memberikan pendampingan intensif kepada Pemerintah Kabupaten HSS. Pendampingan ini fokus pada empat aspek utama, yaitu harmonisasi regulasi, kompetensi ASN sebagai perancang peraturan perundang-undangan, kualitas hasil reviu peraturan perundang-undangan, serta pengelolaan database peraturan.
Dengan peningkatan IRH, diharapkan tata kelola pemerintahan di Kabupaten HSS semakin baik, sehingga pelayanan publik kepada masyarakat dapat lebih cepat, mudah, dan transparan. (Kontributor: Pandu, ed: Eko/Arie)