Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kalimantan Selatan menggelar rapat tindak lanjut terkait dugaan pelanggaran HAM yang diadukan oleh sejumlah pekerja dari PT. LAM. Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kakanwil ini dipimpin oleh Kepala Bidang HAM, Rosita Amperawati, dan didampingi oleh Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, M. Yusup.
Hadir dalam rapat tersebut pelapor, perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), serta pihak manajemen perusahaan. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan awal disampaikan oleh pelapor, di mana para pelapor merasa telah menjadi korban pemutusan kontrak kerja secara sepihak tanpa ada keterangan tertulis atau pemberitahuan resmi dari perusahaan.
Dalam pengaduannya, pelapor yang bekerja di bawah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merasa bahwa tindakan perusahaan tersebut melanggar hak-hak dasar mereka sebagai pekerja.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan mengundang pihak manajemen untuk memberikan klarifikasi atas permasalahan ini dan mencari solusi yang terbaik.
"Melalui pertemuan ini, kami berupaya agar semua pihak dapat duduk bersama dan menyelesaikan permasalahan dengan cara musyawarah. Kami berharap solusi yang dihasilkan bisa adil dan mengedepankan kepentingan semua pihak, khususnya perlindungan terhadap hak-hak pekerja," ujar M. Yusup.
Sebagai bagian dari tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM, khususnya di bidang HAM, rapat ini merupakan salah satu bentuk nyata pelaksanaan mandat untuk memastikan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Kementerian Hukum dan HAM berperan aktif dalam menyelesaikan konflik yang berkaitan dengan pelanggaran HAM, terutama yang melibatkan hubungan kerja, demi menciptakan keadilan sosial dan penghormatan terhadap martabat manusia. (Humas Kanwil Kalsel, teks dan foto : Mahdian ed : Eko)