Banjarmasin, Humas_Info - Pada hari Rabu (23/10), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkumham Kalsel) menyelenggarakan Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Notaris Pengganti di Balai Pertemuan Garuda. Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Jumadi yang secara resmi melantik dua Notaris Pengganti dari Kota Banjarmasin dan Kabupaten Batola. Pelantikan tersebut didampingi oleh rohaniwan serta disaksikan oleh para tamu undangan dan jajaran Kanwil Kemenkumham Kalsel.
Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan pengangkatan notaris pengganti. Setelah itu, pengambilan sumpah dan pelantikan dilaksanakan secara khidmat oleh Jumadi. Adapun Notaris Pengganti yang dilantik antara lain Angy Indah Noviani, S.H., M.Kn. ditunjuk sebagai Notaris Pengganti Rizky Sabrina, S.H., M.Kn. dan Wayni Mandarwati, S.H. ditunjuk sebagai Notaris Pengganti Irma Noviarti Aham, S.H., M.Kn.
Dalam amanatnya, Jumadi menekankan pentingnya peran Notaris Pengganti dalam menjaga kontinuitas pelayanan kenotariatan.
"Di era modern, tantangan yang dihadapi notaris semakin jelas, terutama terkait posisinya sebagai pejabat umum yang diatur dalam undang-undang jabatan notaris. Hal ini membuat profesinya rentan terhadap penyalahgunaan. Sebagai profesi yang mulia, notaris harus senantiasa menjalankan praktiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Jumadi.
Jumadi juga menekankan tantangan yang dihadapi notaris di era saat ini. Kerumitan masalah hukum menuntut notaris untuk senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan peran mereka. Menurutnya, pembinaan rutin dan pelantikan ini merupakan upaya untuk menjaga kehormatan profesi notaris serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.
Acara pelantikan ditutup dengan lagu Bagimu Negeri dan doa bersama. Setelah itu, notaris pengganti menerima ucapan selamat dari Jumadi dan tamu undangan yang hadir. Kegiatan berlangsung dengan lancar, menandai awal tanggung jawab notaris pengganti dalam melaksanakan tugas kenotariatan selama masa cuti notaris yang mereka wakili. (Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel, Teks dan Foto: Pendi, Ed: Eko)