Banjarmasin, Humas_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melakukan serah terima Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Rabu (2/10/24).
Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Kanwil Kemenkumham Kalsel dan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan dalam menyusun Naskah Akademik dan Ranperda terkait Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual serta Penyelenggaraan Kepariwisataan. Sinergi ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kokoh dalam penanganan isu-isu penting yang berdampak pada masyarakat.
Acara serah terima ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ramlan Harun, didampingi Kepala Bidang Hukum, Agus Sartono, serta Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Sri Yunita, bersama tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham Kalsel. Dari pihak DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan, hadir Zaini Fahri selaku Kepala Bagian Fasilitasi Pembentukan Legislasi Daerah dan Kehumasan beserta jajaran.
Dalam kesempatan tersebut, Ramlan Harun menyampaikan pentingnya kerja sama ini dalam menciptakan produk hukum yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.
"Kerja sama dengan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa peraturan yang dibentuk benar-benar memenuhi kebutuhan masyarakat dan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah," ujar Ramlan. (Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel, Teks dan Foto: Joel, Ed: Eko)