Banjarbaru, Humas_Info - Kegiatan sosialisasi layanan perseroan perorangan bagi UMKM di Kalimantan Selatan kembali dilaksanakan di Novotel Banjarmasin Airport, Kota Banjarbaru pada Senin (20/05). Acara yang menyasar Dinas terkait yang membidangi Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan di Kalimantan Selatan dan para Pelaku UMKM dimaksudkan untuk mendukung cipta kerja diberbagai aspek yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi, Candra Friandi Achmad, sebagai perwakilan Kepala Kantor Wilayah, Taufiqurrakhman, beserta pejabat administrator dan pengawas dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan.
Dalam sambutan yang disampaikan, Kepala Divisi Administrasi menyampaikan, "Konsep perseroan perorangan yang baru saja digulirkan Pemerintah lewat turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, sebenarnya bukan hal baru bagi beberapa negara di dunia, dalam persamaannya yaitu memasukkan perseroan perorangan ke dalam kategori tidak berbadan hukum, implikasinya adalah tidak adanya pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan. Sehingga tanggung jawab pemilik perseroan juga meliputi kekayaan pribadinya dan istri/suaminya jika sudah menikah." Ucap Candra sekaligus membuka secara resmi kegiatan.
Ia juga menjelaskan konsep perseroan perorangan memiliki tanggung jawab terbatas caranya adalah melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.
Senada dengan yang disampaikan oleh Kepala Divisi Administrasi, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Riswandi lewat laporan panitia juga menyampaikana maksud hadirnya perseroan perorangan.
"Untuk mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan cipta kerja, sehingga diperlukan terobosan hukum yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa Undang-Undang ke dalam satu Undang-Undang secara komprehensif, maka disinilah peran Kementerian Hukum dan HAM dalam memfasilitasi lewat Perseroan Perorangan," ujarnya.
Peserta yang hadir termasuk dari dinas terkait seperti Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan, serta perwakilan UMKM setempat. Disediakan juga Booth produk UMKM diamana para pelaku usaha bisa memamerkan hasil produk yang dimilikinya dengan masing-masing branding yang dimilki.
Disela kegiatan juga dilakukan pendampingan secara langsung badi pelaku UMKM yang ingin mendaftar sebagai Perseroan Perorangan, dimana pendampingan ini diawasi langsung oleh Kepala Subbidang Pelayanan AHU, Dewi Woro Lestari.
Sementara dalam mengisi materi kegiatan terdapat empat narasumber yang mengisi diantaranya Biandari Ratih H., Analis Hukum Ahli Pertama Dit. Badan Usaha, Ditjen Administrasi Hukum Umum, memaparkan tentang "Perseroan Perorangan Jadikan UMK Berdaya Saing Tinggi". Sesi berikutnya diisi oleh Yulian Ridhany Nocktah, Kepala Seksi Penyuluhan dan Legalitas Badan Hukum, yang membahas peran Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dalam memperdayakan perseroan perorangan di Kalsel.
Kemudian Baihaqi, Pengolah Data dan Informasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, menjelaskan peran dinasnya terhadap pelaksanaan perseroan perorangan. Acara juga menampilkan sharing session oleh Aditya Agung Laksono, Direktur PT. Berkah Amanah Dekor Tanah Laut, yang menceritakan perjalanan UMKM sebagai pegiat usaha di Kabupaten Tanah Laut. (Humas Kanwil Kalsel, foto dan teks : Pendi, ed : Eko)