Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan melalui Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah mengadakan rapat harmonisasi pada Senin (20/05/2024) di ruang BerAkhak Kantor Wilayah.
Rapat ini membahas pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Agenda utama rapat tersebut adalah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kotabaru tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kotabaru Tahun 2024-2042.
Penataan ruang di Kabupaten Kotabaru direncanakan berdasarkan karakteristik daerah, daya dukung, daya tampung lingkungan, serta dukungan teknologi yang sesuai, dengan tujuan meningkatkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan subsistem di wilayah tersebut. Pengaturan ini menuntut adanya sistem keterpaduan sebagai ciri utama.
Dalam rapat tersebut ditegaskan bahwa tanpa adanya dokumen RTRW Kabupaten Kotabaru, upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui penataan ruang wilayah akan sulit terwujud. Oleh karena itu, diperlukan penetapan dokumen RTRW Kabupaten Kotabaru sebagai produk hukum yang mampu mengikat seluruh stakeholder di Kabupaten Kotabaru dalam pemanfaatan ruang wilayah.
Peraturan Daerah (Perda) RTRW harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri serta kebutuhan pembangunan daerah di masa depan, dengan mempertimbangkan potensi daerah, kebijakan pembangunan nasional, provinsi, dan kabupaten. Oleh karena itu, revisi dan penyusunan ulang terhadap RTRW Kabupaten Kotabaru perlu dilakukan untuk menggantikan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Kotabaru Tahun 2012-2032.
Rapat harmonisasi ini dipimpin oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Sri Yunita, dan dihadiri oleh Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Kotabaru, Obet Tarukallo, serta jajaran perwakilan Pemerintah Kabupaten Kotabaru dan JFT Perancang Perundang-Undangan Kemenkumham Kalsel.
JFT Perancang Perundang-Undangan Kantor Wilayah secara aktif memberikan saran dan masukan terkait Ranperda yang diusulkan guna menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas.
Dengan adanya rapat ini, diharapkan Kabupaten Kotabaru dapat memiliki peraturan tata ruang wilayah yang lebih terintegrasi dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah, sehingga mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara optimal. (Humas Kemenkumham Kalsel, teks: Arie/Nizar, foto: Arie, ed: Eko)