Banjarmasin, Humas_Info - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia memperpanjang pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 hingga November 2024. Perpanjangan ini tertuang dalam surat KPK tertanggal 29 Oktober 2014 dengan nomor B/7105/LIT.05/10-15/10/2014, yang memperbarui jadwal pelaksanaan SPI tahun ini. Kanwil Kemenkumham Kalsel mengikuti secara virtual Sosialisasi Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK, Jum’at (08/11). Hadir dalam kegiatan, Kepala Subbagian Humas, RB dan TI, Eko Sulistiyono beserta jajaran.
Membuka kegiatan, Kepala Bagian Program dan Pelaporan Itjen Kemenkumham RI, Dodi sampaikan bahwa akan dilakukan perpanjangan pelaksanaan SPI KPK Tahun 2024 sampai dengan bulan November 2024.
“Dengan perpanjangan ini, akan memberikan kesempatan lebih luas bagi Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk lebih mengoptimalkan jumlah responden eksternal melalui metode survei dengan mekanisme QR Code. Diharapkan seluruh Jajaran Kemenkumham untuk dapat bekerja sama sehingga target SPI tercaapai, dan mencapai nilai SPI Kemenkumham yang optimal,” paparnya.
Dilanjutkan dengan paparan oleh Tri Sayekti Ningsih jelaskan beberapa hal penting yang harus diperhatikan oleh setiap Satuan Kerja.
“Dukungan untuk pencapaian respon rate, dimana Kemenkumham menjadi salah satu K/L yang perlu untuk meningkatkan capaian respon rate. Kemudian setiap Satuan Kerja memasang QR Code SPI KPK dan melakukan monitoring secara berkala terhadap capaian target,” jelas Tri Sayekti.
Dilanjutkan dengan diskusi bersama satuan kerja atas pencapaian dan kendala yang dihadapi. Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan hasil SPI 2024 dapat memberikan gambaran yang lebih akurat dan komprehensif tentang integritas di Kemenkumham dengan nilai optimal. (Humas Kanwil Kalsel, Iwan, Ed : Eko)