Jakarta, Humas_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan melalui Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mengikuti kegiatan Peningkatan Kompetensi Tata Cara Pelaksanaan Mediasi Sengketa pada Senin, 28 Oktober 2024 yang digelar oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Kegiatan ini diikuti oleh JFT Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Aji Rifani. Acara berlangsung di Hotel Grand Melia, Jakarta Selatan, sebagai bagian dari Rencana Aksi Kantor Wilayah Tahun 2025. Program ini dijadwalkan berlangsung hingga Minggu, 3 November 2024, dan bertujuan untuk memperkuat keterampilan mediasi dalam menangani pelanggaran kekayaan intelektual, serta mendukung optimalisasi penegakan hukum di bidang tersebut.
Pada hari pertama acara, Idris Yushardy, Ketua Tim Kerja Pengelolaan Sumber Daya Manusia, menyampaikan laporan pembukaan yang menekankan pentingnya pelatihan ini.
“Kami berkomitmen membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan khusus dalam proses mediasi sengketa kekayaan intelektual. Ini adalah upaya strategis untuk menyelesaikan sengketa secara efektif dan efisien,” ujar Idris.
Menurutnya, keterampilan mediasi dapat menjadi solusi penting untuk menghadapi berbagai sengketa di wilayah.
Brigjen Pol. Drs. Ratna P. Mulya, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, turut memberikan sambutan dalam acara pembukaan. Dalam sambutannya, Ratna menegaskan bahwa pelaksanaan mediasi menawarkan alternatif yang lebih cepat dan efektif daripada melalui jalur pengadilan.
"Dengan keterampilan mediasi yang kuat, kita bisa memberikan solusi lebih cepat dan sesuai bagi para pihak yang bersengketa," jelasnya.
Hal ini menunjukkan tekad Ditjen KI dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa yang lebih responsif dan berfokus pada kepuasan para pihak.
Sebagai keynote speaker, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Anggoro Dasananto, menyampaikan arahannya terkait kebijakan Ditjen KI dalam penguatan mediasi sengketa kekayaan intelektual. Ia menekankan dukungan dan peran aktif dari seluruh pihak sangatlah penting dalam mencapai optimalisasi penanganan pelanggaran kekayaan intelektual.
Arahan ini menekankan komitmen Ditjen KI untuk mendorong kolaborasi dalam menghadapi tantangan penegakan hukum kekayaan intelektual.
Acara ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para peserta yang terdiri dari perwakilan Kantor Wilayah di seluruh Indonesia. Dengan keterampilan mediasi yang lebih baik, diharapkan penanganan sengketa kekayaan intelektual di tingkat daerah dapat lebih optimal dan tepat sasaran. (Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel, Kontributor: Divyankum, Ed: Eko)