Jakarta, Humas_Info – Kegiatan penyusunan peraturan pelaksana pembinaan jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memasuki hari kedua. Berlangsung di Hilton Garden Inn, Jakarta Taman Palem, Selasa (08/10) dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, M. Aji Rifani.
Sesi pertama diawali dengan paparan dari perwakilan IP3I yang menyampaikan materi berjudul "Sharing Knowledge Pembentukan Organisasi Profesi". Dalam sesi ini, narasumber memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah yang diperlukan dalam membentuk organisasi profesi, sekaligus berbagi pengalaman dan wawasan untuk mendorong profesionalisme di bidang kekayaan intelektual. Materi ini memberikan gambaran penting terkait struktur dan fungsi organisasi profesi dalam mendukung kinerja jabatan fungsional.
Dilanjutkan dengan paparan dari perwakilan IPAKRI, tema yang dibawakan adalah "Implementasi Kode Etik dan Kode Perilaku Jabatan Fungsional oleh Organisasi Profesi dalam Mendukung Kinerja Organisasi Profesi". Narasumber menjelaskan pentingnya kode etik dan kode perilaku dalam menjaga integritas dan profesionalisme pejabat fungsional. Dengan adanya kode etik yang diimplementasikan secara ketat, organisasi profesi akan mampu menjalankan perannya dengan lebih optimal dan menjaga kualitas sumber daya manusianya.
Biro SDM Kementerian Hukum dan HAM pada kesempatannya juga memberikan paparan dengan mengangkat tema "Pengembangan Karir Pejabat Fungsional dalam Manajemen ASN". Narasumber memaparkan strategi pengembangan karir bagi pejabat fungsional melalui manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terarah, mencakup penilaian kinerja dan kesempatan untuk pengembangan kompetensi. Topik ini diharapkan dapat memberikan panduan bagi pejabat fungsional dalam merencanakan karir mereka.
Paparan selanjutnya datang dari Ditjen AHU dengan tema "Pendaftaran dan Pengesahan Organisasi Profesi". Narasumber menjelaskan prosedur pendaftaran dan pengesahan organisasi profesi, termasuk persyaratan administratif dan legal yang harus dipenuhi agar organisasi profesi dapat beroperasi secara sah dan diakui oleh pemerintah.
Sesi terakhir, paparan dari Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, yang membawakan materi dengan tema "Peran Penting Organisasi Profesi dalam Membangun Profesionalisme Pejabat Fungsional". Dalam paparan ini, narasumber menekankan pentingnya peran organisasi profesi dalam meningkatkan kapasitas dan profesionalisme pejabat fungsional, serta mendorong kolaborasi yang efektif di antara anggota organisasi untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional dan produktif. (Kontributor Divyankumham KI, Ed : Iwan/Eko)