Banjarmasin, Humas_info – Dalam rangka memperkuat sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi Administrasi Hukum Umum (AHU), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkumham Kalsel) melakukan koordinasi strategis dengan Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (24/10/2024) ini dipimpin oleh Ramlan Harun, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kalsel, untuk membahas langkah-langkah konkret dalam mendukung layanan AHU di wilayah Kalimantan Selatan.
Ramlan Harun menjelaskan bahwa Balai Harta Peninggalan merupakan unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) yang berperan penting dalam mengelola harta peninggalan dan kepentingan orang yang tidak bisa menjalankan haknya sendiri berdasarkan peraturan perundang-undangan. "BHP bertugas mewakili dan mengurus kepentingan individu yang karena hukum atau putusan pengadilan tidak dapat menjalankan kepentingannya sendiri. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Ramlan.
Lebih lanjut, Ramlan menyampaikan bahwa saat ini terdapat lima Balai Harta Peninggalan di Indonesia, yaitu di Surabaya, Jakarta, Semarang, Medan, dan Makasar. Kalimantan Selatan sendiri termasuk dalam wilayah layanan BHP Surabaya. "Masyarakat Kalimantan Selatan yang membutuhkan layanan terkait dengan Tugas dan Fungsi (Tusi) BHP dapat menghubungi Kanwil Kemenkumham Kalsel. Kami siap berkomunikasi dan berkoordinasi langsung dengan BHP Surabaya demi kepentingan masyarakat," tambahnya.
Adapun beberapa tugas utama BHP Surabaya antara lain adalah penatausahaan uang pihak ketiga, penyelesaian masalah perwalian, pengampunan, ketidakhadiran, dan pengelolaan harta peninggalan yang tidak ada kuasanya. Selain itu, BHP juga bertanggung jawab atas pembukuan dan pendaftaran surat wasiat, memastikan bahwa segala kepentingan hukum terkait dapat terlaksana dengan baik dan sesuai prosedur. (Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel, Kontributor: Tutus, Ed: Eko).