Banjarmasin, Humas_Info – Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan (Kemenkumham Kalsel) secara aktif mendorong peningkatan kualitas produk hukum daerah. Salah satu upaya konkritnya adalah melalui kegiatan peningkatan kapasitas penyusun Program Legislasi Daerah (Prolegda) dan Naskah Akademik (NA) yang diselenggarakan pada Rabu (16/10/2024) di Treepark Hotel Banjarmasin.
Kegiatan yang diikuti oleh perwakilan dari Biro Hukum dan Bagian Hukum di Kalimantan Selatan ini bertujuan untuk membekali para penyusun peraturan daerah dengan pengetahuan dan keterampilan terkini dalam menyusun produk hukum yang berkualitas, sistematis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber berkompeten diantaranya Dr. Erlina, S.H.,M.H. selaku Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, bersama Said, S.H.,LL.M. selaku Kabag Peraturan Perundang-Undangan Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel.
"Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan suatu output yang bernilai, yakni semakin memperluas dan memperkaya khazanah keilmuan dalam penyusunan Prolegda/Propemperda maupun naskah akademik, sehingga cita-cita luhur bersama mewujudkan peraturan daerah yang baik dan berkualitas," ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Jumadi pada sambutannya.
Dr. Hj. Erlina S.H., M.H., menyampaikan pentingnya Naskah Akademik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Naskah Akademik dianggap sebagai dasar ilmiah yang memastikan bahwa setiap peraturan yang dibuat telah melalui penelitian yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Naskah Akademik membantu menjawab kebutuhan hukum masyarakat dengan memberikan data dan fakta ilmiah terkait masalah hukum yang ada," ujar Dr. Erlina.
Said, S.H., LL.M., menekankan pentingnya reformasi hukum melalui penguatan dan evaluasi peraturan perundang-undangan. Salah satu isu utama yang dihadapi adalah obesitas regulasi di tingkat daerah, di mana banyak peraturan yang tidak implementatif atau tumpang tindih.
"Penyusunan peraturan daerah harus memperhatikan kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, kepentingan umum, serta kesusilaan," jelas Said.
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan langkah-langkah seperti harmonisasi, penyederhanaan regulasi, serta peningkatan keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan peraturan. Said juga menyoroti perlunya tata kelola regulasi yang baik agar hukum yang dihasilkan efektif, rasional, dan legal.
"Peraturan yang baik harus mampu menghasilkan manfaat yang melampaui biayanya dan mendorong inovasi serta kejelasan dalam implementasinya," tambahnya.
Peserta kegiatan antusias mengikuti diskusi ini dengan aktif memberikan pertanyaan dan pandangan terkait penyusunan produk hukum. Melalui kegiatan peningkatan kapasitas ini, diharapkan dapat terwujud peraturan daerah yang lebih baik, efektif, dan mampu menjawab tantangan pembangunan daerah di Kalimantan Selatan. (Humas Kemenkumham Kalsel: Arie, ed: Eko)