Jakarta, Humas_Info - Senin, (14/10), Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Informasi Keimigrasian (Ditsistik) menjadi tempat dilaksanakannya kegiatan pengecekan perlintasan Warga Negara Yaman, Murthada Cs. Kegiatan ini dilakukan oleh tim yang dipimpin oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Junita Sitorus, bersama Kabid Inteldakim Dewanto Wisnu Raharjo, Kasubid Dakim Yord Marshal Putra dan Staf JFT Keimigrasian Kantor Wilayah. Mereka secara bersama-sama melaksanakan koordinasi dan pengecekan terhadap perlintasan keluar/masuk Indonesia terkait WNA asal Yaman yang diduga bermasalah di wilayah Kalimantan Selatan.
Tim yang melakukan pengecekan tersebut disambut oleh Akhmad Harry Lesmana, selaku Ketua Tim Pengelolaan dan Pelaporan TIK, serta Indra Sakti Suhermansyah, JFT Pranata Komputer Muda. Dalam kegiatan tersebut, Junita Sitorus menyampaikan pentingnya penegakan hukum terhadap WNA yang bermasalah, khususnya dalam kasus yang terjadi di Kalimantan Selatan. Pengecekan perlintasan ini dianggap perlu dilakukan untuk memastikan keberadaan para WNA asal Yaman tersebut, guna menghindari potensi pelanggaran hukum.
Akhmad Harry menegaskan bahwa pengecekan perlintasan bisa dilakukan di Ditsistik, namun dalam penyampaiannya, keputusan akhir tetap diserahkan kepada Ditlantaskim. Dari hasil pengecekan, ditemukan bahwa ada dua keluarga yang sudah meninggalkan wilayah Indonesia, namun terdapat satu orang WNA dengan visa penyatuan keluarga yang tidak ditemukan data perlintasannya, yang menandakan bahwa orang tersebut masih berada di Indonesia.
Selain itu, dari data yang diterima dari Kanim Banjarmasin, diketahui bahwa Abdullah Cs, salah satu dari WNA Yaman yang terlibat dalam kasus ini, tidak kooperatif dalam pemanggilan untuk klarifikasi karena tidak berada di Indonesia. Kegiatan pengecekan ini berjalan lancar dan keputusannya akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Ditwasdakim untuk proses hukum yang diperlukan. (foto : Kontibutor Div Im, teks : Pendi, Ed : Eko)