Banjarmasin, Humas_info - Kamis, (17/10) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan menerima sebanyak 25 berkas permohonan pendaftaran merek dari Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarbaru. Berkas tersebut diserahkan sebagai upaya untuk mendaftarkan merek-merek pelaku usaha mikro yang ada di Kota Banjarbaru, dengan tujuan memberikan perlindungan hukum atas merek dagang mereka.
Penyerahan berkas permohonan ini dilakukan secara resmi oleh perwakilan Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarbaru, dan diterima oleh M. Aji Rifani, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda di Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan. "Sebanyak 25 permohonan merek difasilitasi dalam pendaftaran kali ini sebagai bentuk komitmen kami untuk melindungi usaha mikro dari sisi kekayaan intelektual," ujar perwakilan dinas.
Langkah ini merupakan bagian dari program Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarbaru dalam memfasilitasi para pelaku usaha mikro untuk memahami pentingnya perlindungan merek. Dengan mendaftarkan merek mereka, pelaku usaha mikro dapat memperoleh hak eksklusif atas merek tersebut, sehingga memberikan kepastian hukum dan meningkatkan daya saing usaha mereka di pasar.
Kemenkumham Kalimantan Selatan berkomitmen untuk memproses pendaftaran merek ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan harapan pendaftaran merek dapat memperkuat usaha mikro di Banjarbaru. Langkah ini juga sejalan dengan program pemerintah yang mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui pemberdayaan pelaku usaha mikro dengan perlindungan kekayaan intelektual.(foto dan teks : Subbid KI, ed : Eko)